TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DI APLIKASI MARKETPLACE SORABEL PT SALE STOK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/am.v7i2.12897Keywords:
jual beli, dropshipping, marketplace.Abstract
Pada era modern ini, cara transaksi dan objek jual beli sangat beragam, salah satunya yaitu jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Dropshipping merupakan suatu sistem jual beli dimana penjual dalam menjual produknya tidak memiliki stok persediaan. Dropshipper hanya perlu memajangkan atau memasarkan produk yang dijualnya tanpa harus memiliki sto produk yang dipasarkannya itu dan salah satu marketplace yang menyediakan sistem ini adalah marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dan kepatuhan syari’ah untuk model bisnis sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: Mekanisme jual beli online dengan sistem dropshipping di Sorabel ini sama seperti jual beli sistem dropshipping  pada umumnya dimana fungsi dan tugas dropshipper itu menjual barang milik supplier dan adapun hasil dari pekerjaan yang telah dilakukannya maka ia akan mendapatkan komisi (ujrah). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia peneliti menilai akad yang relevan terhadap sistem dropshipping tersebut adalah akad ji’alah. status hukum jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia dibolehkan karena para dropshippernya langsung mendaftar sebagai member resmi.
References
Beranda Agency, Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.
Catur Purnomo Hadi, Jualan Online Tanpa Repot dengan Dropshipping, Jakarta: Elex Media Kompitudo.
Derry Ismidharmanjaya, Drophipping Cara Mudah Bisnis Online, Jakarta: PT Elex Media Kompitindo, 2015
Feri Sulianta, Langkah Jitu Jualan Online, Bandung: PT Publika Edu Media, 2015.
Hasan al-Bana. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema
Jaih Mubarak, Fikih Mu’amalah Maliyyah Akad Ijarah dan Ju’alah, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2011
Juhratul Khulwah, Jual Beli Dropship dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol 07, No. 1 Agustus 2019.
R. Hadi, Analisis Praktek Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam. Vol IV No. 02 Juli-Desember 2019
S E Nugroho, Sistem Ddropshipping Menurut Ekonomi Islam, Human Falah, Volume 5. No. 2 Juli-Desember 2018
Sri Nurhayati. Akuntansi Syariah Indonesia¸Jakarta: Salemba, 2011
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).