INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI


Pipi Sopiah(1*), Diah Siti Sadi'ah(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


PT. Pegadaian cooperates with Shopee to launch Gold Savings which is present in the Shopee Application. This study aims to determine the online gold investment mechanism in Shopee and PT applications. Pegadaian, as well as knowing the implementation of sharia contracts in gold investment in the Shopee Application and the review of the DSN-MUI Fatwa Number 77/DSN-MUI/V/2010 on online gold investment practices in the Shopee application. This type of research is qualitative-descriptive with the case study method to explain or describe online gold investment in the Shopee and PT applications. Pawnshop. Based on the results of the study, it was found that the Shopee Application only provides facilities for the gold investment process, including gold buying and selling services in the form of digital or balance. Furthermore, gold can be printed through PT. Pawnshop with terms and conditions that apply. Online gold investment on the Shopee Application and PT. The pawnshop is not following the murabahah contract or the wadi'ah contract. So, the gold investment at Shopee does not use sharia contracts following Islamic sharia principles. However, according to the DSN-MUI fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010, buying and selling gold in cash is permitted, provided that the gold is not used as a means of payment/debt (tsaman). In conclusion, investing in gold in the Shopee application is permissible but does not use sharia contracts.

 

PT. Pegadaian bekerjasama dengan Shopee meluncurkan Tabungan Emas pada Aplikasi Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme investasi emas online di aplikasi Shopee dan PT. Pegadaian, serta mengetahui implementasi akad – akad syariah pada investasi emas di Aplikasi Shopee, serta mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap praktik investasi emas online di aplikasi Shopee. Jenis penelitian ini adalah kualitatif – deskriptif dengan metode studi kasus yaitu untuk menjelaskan atau menggambarkan investasi emas online di aplikasi Shopee dan PT. Pegadaian.  Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Aplikasi Shopee hanya menyediakan fasilitas pada proses investasi emas, termasuk juga layanan pembelian dan penjualan emas berupa digital atau saldo. Selanjutnya emas bisa cetak melalui PT. Pegadaian dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Investasi emas online pada Aplikasi Shopee dan PT. Pegadaian tidak sesuai dengan akad murabahah, maupun akad wadi’ah. Sehingga investasi emas tersebut tidak menggunakan akad – akad syariah sesuai dengan prinsip syariat Islam. Namun, menurut fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan dengan syarat emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat pembayaran / utang (tsaman). Kesimpulannya, investasi emas pada aplikasi Shopee diperbolehkan namun tidak menggunakan akad – akad syariah. 


Keywords


Investasi Emas; Shopee; PT Pegadaian

References


Aziz, A. Z. Abdul. MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH. Disunting oleh A. H. M. Abu Hasan Mubarok. Vol. 1. Bandung: CV. Alfabeta, 2010. http://web.syekhnurjati.ac.id.

Butarbutar, Marisi, Hastin Umi Anisah, Bestadrian Prawiro Theng, Christina Yanita Setyawati, Nobelson, Prima Yustitia Nurul Islami, Indah Purnama Sari, dkk. Pengantar Metodologi Penelitian: Pendekatan Multidisipliner. Media Sains Indonesia, 2022.

Christianti, Yana Dwi, RB Iwan Noor Suhasto, dan Rosyida Nurul Anwar. “INVESTASI EMAS PADA MASA PANDEMI COVID 19 (KAJIAN KRITIS SECARA ISLAM).” JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA 6, no. 2 (2022).

Fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

Felisia, dan Felisca Oriana Surjoko. “PANDANGAN INVESTOR

TERHADAP EMAS SEBAGAI INVESTASI SEJAK 2012.” Bina Ekonomi 17, no. 2 (2013). https://doi.org/10.26593/be.v17i2.815.%p.

Hidayati, Amalia Nuril. “INVESTASI: ANALISIS DAN RELEVANSINYA DENGAN EKONOMI ISLAM.” MALIA: Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2 (16 Agustus 2017): 227–42. https://doi.org/10.35891/ml.v8i2.598.

Ji, Muhammad Rawas Qal’ah. al-Muamalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syariah. Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999.

Kristhy, Mutia Evi, Sayu Oktalita, Sendy Yonathan, Tommy Susanto B.a, dan Wiji Nurul Hikmah. “KEUNTUNGAN INVESTASI EMAS ANTAM DI MASA PANDEMI COVID-19.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 1 (1 Maret 2022): 388–99.

Mani’, Abdullah bin Sulaiman al-. Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami. Mekah: al-Maktab alIslami, 1996.

Masrukhin, H. Metodologi Penelitian Kualitatif. Kudus: Media Ilmu Press, 2014.

Nabila, Vira, dan Safri Safri. “PENGARUH LITERASI KEUANGAN DAN TOLERANSI RISIKO TERHADAP KEPUTUSAN INVESTASI TABUNGAN EMAS (STUDI KASUS NASABAH DI PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG KRAMAT JATI).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi 2, no. 1 (9 Februari 2022): 32–42.

Pegadaian. “Pegadaian Gandeng Shopee, Perluas Akses Layanan Digital.” Pegadaian, 27 Oktober 2020. https://www.pegadaian.co.id/berita/detail/251/pegadaian-gandeng-shopee-perluas-akses-layanan-digital.

Rahmah, Mas. Hukum Investasi. Jakarta: Kencana (Divisi Prenadamedia Group), 2020. https://repository.unair.ac.id/98936/.

Rosnia, Rindy Antika. “Investasi berkebun emas dalam perspektif ekonomi Islam: studi pada PT Bank Rakyat Indonesia Syariah.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/21720.

Septiani, Dwi, Adi Martono, dan Lilis Karlina Ferdiansyah. “PENGENALAN MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL BAGI SISWA/I DAN GURU AKUNTANSI SMK BINTANG NUSANTARA.” KUAT: Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan 2, no. 1 (2020): 58–63.

Sholeh, Mohammad. “Emas Sebagai Instrumen Investasi Yang Aman Pada Saat Instrumen Investasi Keuangan Lain Mengalami Peningkatan Resiko.” Jurnal Akuntansi Unesa 2, no. 2 (2014): 1–20




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v8i2.12961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats