IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS HARTA INSAN KARIMAH PARAHYANGAN BERDASARKAN POJK NOMOR 11 TAHUN 2020


Yulita Mulyani(1*), Jaih Mubarok(2), Diah Siti Sa'diah(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pandemi Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020. Kondisi tersebut menimbulkan guncangan tidak hanya pada bidang kesehatan, namun perekonomian mendapatkan imbasnya. Kegiatan bisnis perbankan syariah ikut terhambat terutama dalam menjaga kolektabilitas kelancaran pembiayaan. Dalam menghadapi hal ini, OJK mengeluarkan POJK Nomor 11 tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan akibat pandemi Covid-19 di BPRS HIK Parahyangan dengan POJK Nomor 11 tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi di BPRS HIK Parahyangan dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Metode restrukturisasi yang sering digunakan pada nasabah produk murabahah UMKM yang terdampak pandemi adalah reconditioning. Reconditioning digunakan untuk menurunkan jumlah angsuran setiap bulannya tanpa menambah waktu, sisa pokok dan margin. Pelaksanaan restrukturisasi akibat pandemi di BPRS HIK Parahyangan sudah sesuai dengan POJK Nomor 11 tahun 2020. Meskipun di BPRS HIK tidak memiliki pedoman khusus mengenai restrukturisasi pada saat pandemi Covid-19, akan tetapi pelaksanaannya tetap mengacu kepada POJK dan tidak ada pelaksanaan yang melanggar atau menyalahi POJK.


Keywords


Pandemi Covid-19, Pembiayaan, Restrukturisasi

Full Text:

PDF

References


A. Wangsawidjadja Z. Pembiayaan Bank Syariah. 2012. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Bagya Agung Prabowo. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. 2012. Yogyakarta: UII Press.

Ensiklopedi Hadits Versi 9.7.4 (Ahmad No. 8354)

Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. 2012. Jakarta: Sinar Grafika.

https://kliklegal.com/ini-cara-restrukturisasi-akad-pembiayaan-bermasalah-pada-bank-syariah-akibat-covid-19 diakses pada tanggal 17 September 2020 14.15

Jaih Mubarok, Hasanudin, Fikih Mu’amalah Maliyyah: Akad Tabarru’, 2019. Bandung: Simbiosa Rekatama Media

POJK No.34 tahun 2020 tentang Kebijakan Bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Penyebaran Covid-19

POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19

Tim Redaksi, Al Munawwar Al-Qur’an Tajwid Warna, Transliterasi Per Ayat, Terjemah Per Ayat, Bekasi: Cipta Bagus Segara, hlm.47

Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2013, hlm.102-103

Trisadini Prasastinah Usanti, Penanganan Risiko Hukum Pembiayaan di Bank Syariah, Jurnal Yuridika Volume 29 No 1, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2014, hlm.4

Wawancara dengan SPV Manajemen Risiko BPRS HIK Parahyangan Kantor Pusat Cileunyi Bandung Bapak Riliardi Rizal pada tanggal 12 April 2021 pukul 10.40 WIB.

Wawancara dengan SPV Marketing UMKM BPRS HIK Parahyangan Kantor Pusat Cileunyi Bandung Bapak Andri Sunandri pada tanggal 13 April 2021 pukul 14.09 WIB.

Wawancara dengan SPV Remedial BPRS HIK Parahyangan Kantor Pusat Cileunyi Bandung Bapak Rudi Nurdjaman pada tanggal 12 April 2021 pukul 10.20 WIB.

Wawancara dengan Supervisor Marketing Pembiayaan UMKM BPRS HIK Parahyangan, Andri Sunandri, 6 November 2020.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v7i2.13423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats