TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI BLIND BOX PADA MARKETPLACE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Sylvia Nurazizah Kurnia(1*), Jaenudin Jaenudin(2)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Jual beli Blind Box ialah jual beli dimana ketika pembeli telah melakukan pembayaran yang telah ditawarkan oleh penjual dan pembeli tidak mengetahui secara jelas barang yang akan didapatkan dengan harapan pembeli akan mendapatkan barang yang diharapkannya. Penjual dan produsen sebagai pihak Blind Box hanya mendeskripsikan jenis barang yang akan dijual di lapak Blind Boxnya tersebut tanpa memberitahukan kepada pembeli apa yang ada didalam box tersebut. Sudah pasti pembeli akan mendapatkan resiko akan mengalami kerugian yang sangat besar dan jual beli Blind Box ini dianggap gharar karena barang yang akan dibeli oleh pembeli itu mengandung unsur ketidakjelasan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli Blind Box pada Marketplace. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analis dengan melakukan pendekatan studi kasus. Selain itu jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa: (1) jual beli blind box dilakukan melalui jual beli pesanan yang pada umumnya jual beli Blind Box dilakukan karena adanya sifat surprise (kejutan) yang akan dirasakan oleh pembeli pada saat membuka box tersebut. Dinamakan Blind Box karena pembeli tidak dapat mengetahui isi dari box tersebut, bahkan pelapak yang berperan sebagai penjual pun tidak mengetahui dengan pasti isi dari box tersebut sehingga produk yang akan dikirimkan secara random oleh pelapak. (2) Dalam praktik jual beli Blind Box pada Marketplace tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli salam (Ba’i al-salam).


Keywords


Jual Beli, Blind Box, Gharar

Full Text:

PDF

References


Bandung: Fakultas Syariah dan Hukum.

Muslich, A. W. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta: Amzah.

Setiawan, S. R. (2020, Juni 21). Ketika Orang Lebih Senang Berbelanja Online. Retrieved from https://ekonomi.kompas.com/read/2014/10/13/084300126/ketika.Orang.Indonesia.Lebih.Senang.berbelanja.Online,

Ekonomi, D. (2020, Oktober 11). Marketplace adalah. Retrieved from https://sarjanaekonomi.co.id/marketplace/

What is a Blind Box. (2021, Januari 07). Retrieved from https://rotofugi.com/pages/what-is-a-blind-box&usg=ALkJrhjdhrc2nRSTJPXdl-pu8PM9VLkKSQ

Suhendi, H. (2010). Fikih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrapindo Persada.

Kaidah Hukum. (2021, Januari 02). Retrieved from Hukum Asal Muamalah: dari https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50-hukum-asal-muamalah-adalah-halal-kecuali-ada-dalil-yang-melarangnya-2.html

Hakim, A. A. (2011). Fiqih Perbankan Sya'riah. Bandung: Refika Aditama.

Mubarok, J., & Hasanuddin. (2017). Fikih Mu'amalah Maliyyah: Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

RI, D. A. (2009). SYaamil Quran Cordova Al-Qur'an dan Terjemah. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema

RI, D. A. (2014). Al-Hikmah: AL-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro.

Hidayat, E. (2015). Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mas'adi, G. A. (2012). Fiqh Muamalah Konstektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syarh Shahih Muslim: 1513. (2021, Januari 02). Retrieved from http:/gethadith.web.app/




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v7i2.13498

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats