PELAKSANAAN PENENTUAN NISHAB ZAKAT PROFESI PNS MENURUT FATWA MUI NO. 3 TAHUN 2003 DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
DOI:
https://doi.org/10.15575/am.v7i2.13513Keywords:
Nishab, Zakat Profesi, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003Abstract
Salah satu profesi umat muslim di Indonesia saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan mereka merupakan salah satu subjek zakat yang disebut zakat profesi, dan setiap zakat dikeluarkan apabila telah mencapai nishab. Majelis Ulama Indonesia mengatur zakat profesi dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan. Ciamis merupakan salah satu contoh kota kabupaten yang menerapkan peraturan tersebut. Namun Kementerian Agama Kab. Ciamis mengambil zakat profesi setiap bulan dari semua golongan PNS, meskipun sebagian penghasilan PNS golongan tertentu belum mencapai nishab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis dalam penentuan nishab zakat profesi PNS yang ditinjau oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ketentuan nishab zakat profesi PNS yang diterapkan di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak sepenuhnya mengikuti regulasi yang dijadikan patokan seluruh instansi di Kab. Ciamis, baik Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 maupun Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 Tahun 2017. 2) Pelaksanaan zakat profesi PNS di Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak selaras dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 sebab zakat dikenakan kepada semua golongan PNS, zakat diambil dari penghasilan kotor, serta zakat dikeluarkan meskipun belum mencapai waktu haul.
References
Agus Abdulloh, divisi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis, tanggal 01 Desember 2020, pukul 09.00 WIB;
Ahmad Rifai, “Implikasi Kaidah Fikih تَصَرÙÙ‘Ù٠الْأÙمَاÙÙ… عَلَى الرَّاعÙيَّة٠مَنÙوْطٌ بÙالْمَصْلَØÙŽØ©Ù Terhadap Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 3, No. 6, 2015;
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
Fuad Riyadi, “Kontroversi Zakat Profesi Perspektif Ulama Kontemporerâ€, Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 2, No.1, 2015;
Juliansyah Noor, â€Metodologi Penelitian (Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah)â€, Jakarta, Kencana, Cet. Ke-7 2017;
Kinoysan (Ari Wulandari), “Love Banget Sama Zakatâ€, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2013;
Muhammad Aziz dan Sholikah, “Metode Istinbat Hukum Zakat Profesi Perspektif Yusuf Al Qardhawi dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Objek Zakat Di Indonesiaâ€, Jurnal Ulul Albab, Vol. 16, No. 1, 2015;
Rahmi Fitriani, “Ayo Mengenal Zakatâ€, Jakarta, PT. Mediantara Semesta, 2010;
Siti Faridah, “Adapun Pengertian Dari Metode Deskriptif Analitis Menurut Sugionoâ€, diakses melalui https://www.scribd.com/doc/306349047/Adapun-Pengertian-Dari-Metode-Deskriptif-Analitis-Menurut-Sugiono, pada tanggal 5 Desember 2020;
Yani Rohmayani, “Zakat Profesi dan Implikasinya Dalam Meningkatkan Kualitas Ekonomi Umatâ€, Jurnal Masyarakat dan Filantropi Islam, Vol.1, No.1, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).