PRAKTEK PENYELENGGARAAN TRANSAKSI LAYANAN SYARIAH LINKAJA PADA PT. FINTEK KARYA NUSANTARA DIHUBUNGKAN DENGAN FATWA DSN-MUI NOMOR: 116/DSN- MUI/IX/2017


Dhimas Candra Pradina(1*), Sumiati Sumiati(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACT

The contract between the issuer and the electronic money holder based on the DSN-MUI Fatwa regarding sharia electronic money is to use a wadi'ah contract or a qardh contract. One of the sharia electronic money products is the LinkAja Sharia Service. The purpose of this study is to determine the mechanism and implementation of electronic money transactions for LinkAja Syariah Services based on the DSN-MUI Fatwa Number: 116/DSN-MUI/IX/2017. The research method used is descriptive in the form of exposure and review of the implementation of the LinkAja Syariah Service transaction. The results of this study conclude that the LinkAja Syariah Service electronic money transaction mechanism is more core using the qardh contract in the contract, and the rewards/promotions provided are voluntary. The mechanism of sharia electronic money transactions with voluntary rewards is allowed, while the required rewards are not allowed because there is an element of usury.

 

ABSTRAK

Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah adalah memakai akad wadi’ah atau akad qardh. Salah satu produk uang elektronik syariah adalah Layanan Syariah LinkAja. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dan pelaksanaan transaksi uang elektronik Layanan Syariah LinkAja berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017. Metode penelitian yang digunakan yakni metode deskriptif yang berupa pemaparan dan peninjauan pelaksanaan transaksi Layanan Syariah LinkAja, Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme transaksi uang elektronik Layanan Syariah LinkAja lebih inti menggunakan akad qardh dalam akadnya, serta imbalan/promosinya yang diberikan bersifat sukarela. Mekanisme transaksi uang elektronik syariah dengan imbalan secara sukarela adalah diperbolehkan, sedangkan imbalan yang dipersyaratkan adalah tidak diperbolehkan sebab terdapat unsur riba.

 


Keywords


Akad Qardh; Akad Wadi'ah; Fatwa

Full Text:

PDF

References


Aji. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Go-Pay.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.

Anggito, Albi, dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Pertama. Sukabumi: Jejak, 2018.

Dewan Syari’ah Nasional. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Dsnmui.or.Id, 2017. https://drive.google.com/file/d/1KPAvhhziJ61Pt8EFxxTFfDPNmRHJoQDG/view.

Fadhila, Balqis Noor. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Dengan Virtual Pay Pada Jasa Transportasi Online Di Aplikasi Go-Jek.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.

Fuadah, Dewi Fithrotul. “Produk BSM E-Money Di Bank Syariah Mandiri KC Purwakarta Dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.

Mubarok, Jaih, dan Hasanudin. Fikih Mu’amalah Maliyyah: Akad Tabarru’. Diedit oleh Iqbal Triadi Nugraha. Ketiga. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi & Karya Ilmiah. Tujuh. Jakarta: Kencana, 2017.

PT Fintek Karya Nusantara. “Aplikasi LinkAja & Layanan Syariah LinkAja,” 2014.

———. “Cara Pake LinkAja.” Https://Www.Linkaja.Id. Diakses June 14, 2021. https://www.linkaja.id/cara-pake.

———. “Pertanyaan Layanan.” Diakses April 26, 2020. https://www.linkaja.id/cashout/migrasi/syariah.

———. “Pertanyaan Layanan Syariah.” Diakses April 26, 2020. https://www.linkaja.id/syariah.

Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Tarantang, Jefry, Annisa Awwaliyah, Maulidia Astuti, dan Meidinah Munawaroh. “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia.” Jurnal Al-Qardh 4, no. 1 (2019): 60–75.

Thoivah Nibras. “Penyelenggaraan Uang Elektronik Pada Produk Tapcash IB Hasanah Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor: 116/DSN- MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

Tim Penyusun. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Revisi. Jakarta: Kencana, 2020.

Tiyani, Rizki Lucia. “Penggunaan T-Cash Dalam Transaksi Pembayaran Elektronik Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Jurusan Muamalah).” Reposotory UIN Raden Intan Lampung. UIN Raden Intan Lampung, 2018.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v8i1.14464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats