Pengembangan Marketing Online Shop Fifau Hijab Perspektif Hukum Ekonomi Syariah


Aza Nur Fitriyani Prihatin(1*), Didi Sukardi(2), Hafni Khairunnisa(3)

(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
(2) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
(3) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The term "creative economy" refers to a way to pursue sustainable development through creativity. Information technology plays an important role in marketing because it has the ability to create new sectors and change the way people use technology and conduct business. The purpose of the research is to understand how marketing development strategies use technology and information, identify factors that support and hinder marketing development using information technology, and find out how Sharia economic law views marketing development strategies using information technology at Online Shop Fifau hijab Cirebon during the COVID-19 pandemic. The methodology used in this research is qualitative. Interviews, documentation, and literature studies were the data collection methods. The findings of this study show that the marketing development plan of Fifau hijab Cirebon during the COVID-19 pandemic was made using information technology, namely social media sites such as FB, WA, Shopee, Instagram, and TikTok. This tactic is acceptable in Sharia Economic Law if it does not interfere with the basics of muamalah.

Istilah "ekonomi kreatif" mengacu pada cara untuk mengejar pembangunan berkelanjutan melalui kreativitas. Teknologi informasi memainkan peran penting dalam pemasaran karena memiliki kemampuan untuk menciptakan sektor-sektor baru dan mengubah cara orang menggunakan teknologi dan menjalankan bisnis. Tujuan dari penelitian adalah untuk memahami bagaimana strategi pengembangan pemasaran menggunakan teknologi dan informasi, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengembangan pemasaran menggunakan teknologi informasi, dan mengetahui bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap strategi pengembangan pemasaran menggunakan teknologi informasi pada Online Shop Fifau hijab Cirebon di masa pandemi COVID-19. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Wawancara, dokumentasi, dan studi literatur menjadi metode pengumpulan data. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa rencana pengembangan pemasaran Fifau hijab Cirebon selama pandemi COVID-19 dibuat dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu situs media sosial seperti FB, WA, Shopee, Instagram, dan Tiktok. Taktik ini dapat diterima dalam Hukum Ekonomi Syariah jika tidak mengganggu dasar-dasar muamalah.


Keywords


Strategi; Marketing; Hukum Ekonomi Syariah

References


Anjaningrum, Widiya Dewi. “Efektivitas Digital Marketing Dan Networks Dalam Mendongkrak Kinerja Pemasaran UKM Di Masa Pandemi Covid-19.” Dalam Senabisma: Prosiding Seminar Nasional Bisnis dan Manajemen, 5:50–61. Malang: Politeknik Negeri Malang, 2020.

Asnawi, Nur, dan Masyhuri Masyhuri. Metodologi riset manajemen pemasaran : disertai dengan contoh hasil penelitian. Disunting oleh Indah Rahmawati. Malang: UIN-Maliki Press, 2011. http://repository.uin-malang.ac.id/2198/.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Transliterasi Per Kata dan Terjemah Per Kata. Jakarta: Cipta Bagus Sagara, 2012.

Gunara, Thoriq, dan Utus Hardiono Sudibyo. Marketing Nabi Muhammad: Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad. Bandung: PT. Karya Kita Bandung, 2007.

Handayani, Eka, Putri Pradnyawidya Sari, dan Maulia Jayantina Islami. “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh UMKM pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal Komunika: Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika 10, no. 2 (2021): 113–19. https://doi.org/10.31504/komunika.v10i2.4622.

Hariyanti, Novi Tri, dan Alexander Wirapraja. “Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Moderen.” JURNAL EKSEKUTIF 15, no. 1 (2018): 133–46.

Mandal, Pinaki, dan Prof Nitin Joshi. “Understanding Digital Marketing Strategy.” International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM) 5, no. 6 (2017). https://ijsrm.net/index.php/ijsrm/article/view/463.

Moeleong, J. Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002.

Mustikarani, Tika Diyanti, dan Irwansyah Irwansyah. “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Industri Fashion Indonesia.” Warta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia 2, no. 01 (2019): 8–18. https://doi.org/10.25008/wartaiski.v2i01.23.

Nadzir, Mohamad. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Naf’an. Ekonomi Makro: Tinjauan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Nazir, Irfan. “Situs Facebook dan Tindakan Menggunakan (Studi Korelasional antara Situs Facebook dengan Tindakan Menggunakan Mahasiswa FISIP USU Medan).” Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2009. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/56985.

Periamsyah, Periamsyah, Subhan Subhan, dan Azhar Syahab. “Analisis Sistem E-Commerce Pada Perusahaan Marketplace Mobile Shopee Indonesia.” Proceeding Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Teknologi Informasi 1, no. 1 (12 Juli 2018): 565–69. https://doi.org/10.30700/pss.v1i1.315.

Sula, Muhammad Syakir, dan Hermawan Kartajaya. Syariah Marketing. Bandung: Mizan Pustaka, 2006.

Suryanto, Tulus Tambunan, M Yusuf Indra Purnama, Rochmat Aldy Purnomo, Nurul Istiqomah, Izza Mafruhah, Adenanthera L. Dewa, dkk. Menumbuhkan Ekonomi Lokal (Bukan Seperti Cendawan di Musim Hujan). Surakarta: UNS Press, 2018.

Yulianto, Yulianto, Fifit Alfiah, Eka Purnama Harahap, Baiq Aneji Pahad, Andriyanto Andriyanto, Ian An Azhari, dan Riyan Sindi Saputra. “Analisa Peranan Teknologi Internet Sebagai Media Transaksi E-Commerce Dalam Meningkatkan Perkembangan Ekonomi.” SEMNASTEKNOMEDIA ONLINE 3, no. 1 (2015): 4–25.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v10i2.27327

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats