Analisis Konsep Independensi dan Profesionalisme Majelis Ulama Indonesia terhadap Sertifikasi Jaminan Halal pada Industri Makanan Olahan di Jawa Barat


Neng Yani Nurhayani(1*), Aziz Sholeh(2), Zulbaidah Zulbaidah(3), Bobang Noorisnan Pelita(4), Dedi Supriyadi(5)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(4) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(5) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The Indonesian Ulema Council should maintain professionalism and independence when providing halal certification to ensure that the needs of Muslim consumers are met in accordance with religious teachings. Objectivity should be prioritized to avoid any subjective evaluations. The purpose of this research was to investigate the mechanism for issuing halal guarantee certification in the Processed Food Industry in West Java. Additionally, the study aimed to examine the application of the principles of independence and professionalism of the Indonesian Ulema Council in issuing Halal Guarantee Certification. The methodology employed in this research involved a qualitative approach through field research. The process for obtaining halal assurance certification starts when the Company provides written confirmation that it intends to implement SJH in accordance with the rules outlined by LPPOM MUI. Independence is not just determined by the organizational structure of an institution; expertise, field data, and appearance must also be considered. The Indonesian Ulema Council's application of the Professionalism principle in granting Halal Guarantee Certification to the food processing industry in West Java is evident in its product assessment methods. The Council has effectively coordinated with LPPOM to carry out the process appropriately and efficiently.

Majelis Ulama Indonesia senantiasa dituntut untuk menjunjung profesionalisme dan independensi dalam pemberian penetapan halal agar kebutuhan konsumen muslim dapat tetap terjaga dari hal-hal yang diharamkan menurut ajaran agama. Penelitian dilakukan untuk mengetahui mekanisme penerbitan sertifikasi jaminan halal pada Industri Olahan Makanan di Jawa Barat; serta penerapan prinsip independensi dan profesionalisme Majelis Ulama Indonesia dalam menerbitkan Sertifikasi Jaminan Halal. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Mekanisme penerbitan sertifikasi jaminan halal diawali dengan Perusahaan menyatakan secara tertulis tujuan penerapan SJH di perusahaannya sesuai dengan aturan yang telah digariskan oleh LPPOM MUI. Aspek independensi tidak hanya dilihat dari kemandirian dalam penyelenggaraan suatu lembaga saja, jauh dari itu pertimbangan keahlian, data lapangan dan juga penampilan harus menjadi tolak ukur utama. Penerapan prinsip Profesionalisme Majelis Ulama Indonesia dalam menerbitkan Sertifikasi Jaminan Halal pada industri makanan olahan di Jawa Barat dapat dilihat pada metode pengkajian produk industri olahan makanan. Majelis Ulama Indonesia telah mampu melaksanakan koordinasi yang baik dan tepat dengan memberikan peran ini pada LPPOM.


Keywords


Sertifikasi Halal; LPPOM MUI; Independensi; Profesionalisme

References


  • Afroniyati, Lies. “Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia.” JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) 18, no. 1 (2014): 37–52.
  • Almatsier, Sunita. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Bandung: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
  • Azra, Azyumardi. Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta dan Tanggapan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
  • Hakim, Aal Lukmanul. “Dissecting the Contents of Law in Indonesia on Halal Product Assurance.” Indon. L. Rev. 5 (2015): 88.
  • Kompas Cyber Media. “MUI: Urus Sertifikat Halal Paling Lama 3 Minggu.” KOMPAS.com, 20 April 2012. https://ekonomi.kompas.com/read/2012/04/20/12482436/~Bisnis & Keuangan~Ekonomi.
  • LPPOM MUI. “Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI.” LPPOM MUI, 2008.
  • Luthans, Fred. Perilaku Organisasi. Diterjemahkan oleh Vivin Andhika Yuwono, Shekar Purwanti, Th Arie Prabawati, dan Winong Rosari. Sepuluh. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2005.
  • Merlin. Wawancara dengan Owner Abon dan Dendeng Unggulan Tasikmalaya. Diwawancara oleh Neng Yani Nurhayani, 20 Juni 2018.
  • Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
  • Mudzhar, M Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988. Jakarta: INIS, 1993.
  • Mulyadi, dan Puradiredja. Auditing. Jakarta: Salemba Empat, 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  • Salsabiila, Rohil. Wawancara dengan Pengurus LPPOM MUI Jawa Barat. Diwawancara oleh Neng Yani Nurhayani, 19 April 2018.
  • Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v10i2.29601

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats