PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PA CIMAHI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 49 HURUF I UU NO. 3/2006 TENTANG BIDANG KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA


Abdulah Safe’i(1*), Muhamad Kholid(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Pasal 49 huruf I UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan baru bagi PA sebagai lembaga litigasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. UU No. 3 Tahun 2006 telah memasuki tahun ke-10, setidaknya sampai tahun 2014 hanya terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui PA. Diantaranya diselesaikan PA Cimahi dengan Nomor Perkara No.3410/Pdt.G/2014/PA.Cmi antara Bank Bukopin Syariah Cabang Bandung sebagai Penggugat melawan Primkoppol Polres Cimahi sebagai Tergugat I. Perkara tersebut telah memiliki putusan inkracht. Tujuan penelitian untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah,  kendala-kendala yang dihadapi, dan usaha yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Cimahi dalam menghadapi kendala-kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis normative dengan spesifikasi deskriftif-analitis. Termyata pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di PA Cimahi Nomor Perkara 3410/Pdt.G/2014/PA Cmi antara Bank Bukopin Syariah Cabang Bandung selaku Penggugat dengan Primkoppol Polres Cimahi sebagai Tergugat I yang telah memiliki putusan inkracht. Hukum formil yang digunakan masih menggunakan HIR/RBg dan peraturan terkait lainnya dengan hukum materilnya diantaranya KHES. Kendala yang dihadapi adalah belum adanya hukum formil sengketa ekonomi syariah dan belum adanya hukum materil yang aplikatif.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.

Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis dalam Persfektif Islam dan Hukum Positif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Achmad Djauhari, Arbitrase Syariah Di Indonesia, Basyarnas, Jakarta, 2006.

Abdul Ghafur Anshori, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Ais Chatamarrasjid, Penyelesaian Konflik: Arbitrase dan Pengadilan, Jakarta, 1999.

Gary Googpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Elips Project, Jakarta, 1993.

Gemala Dewi, et.all., Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.

Huala Adolf, Hukum Penyelesian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Hasby Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1977.

M. Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam Di Indonesia, Bangkit, Jakarta, 1990.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

-----, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.

M. Yahya Harahaf, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 1998.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penelitian UI-Press, Jakarta, 1986.

Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetatan II, BPHN Depkeh, Binacipta, Jakarta, 1988.

Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Yudha Bakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Kontruksi Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2000.

Perundang-undangan

KUHPerdata/BW

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Perma Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Perma RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi;

SEMA No.4 Tahun 2001;

Putusan MK Nomor 83/PUU-X/2012 tentang Uji Materil Pasal 55 ayat (2) UU No.21 Tahun 2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Internet

BPS, Ekonomi Indonesia Triwulan III-2015 Tumbuh 4,73 Persen Meningkat Dibanding Triwulan II-2015, www.bps.go.id.

Merdeka.com, Prediksi Ekonomi 2016, BI Lebih Pesimis Dibanding Pemerintah, Rabu, 20 Mei 2015, Pukul 16.15 Wib. www.merdeka.com.




DOI: https://doi.org/10.15575/am.v5i2.5163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats