TINJUAN HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRANATA KOPERASI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/am.v5i2.5166Keywords:
Syirkah, Koperasi Syariah, Lembaga Ekonomi UmatAbstract
ABSTRAK
Praktek ekonomi terutama yang bergerak dalam jasa keuangan seringkali diidenÂtikkan dengan praktek bunga, berbegai teori bunga dikemukan untuk menjelaskan legalitas bunga dari sudut teori ekonomi salahnya satunya adalah teori penyusutan nilai uang seiring dengan berjalannya waktu. Akan tetapi pada saat sekarang ini masyarakat dibeirkan suatu pilihan alternatif dari sebuah sistem keuangan konvensial yang telah baku yaitu sistem keuangan syaraiah dimana prinsip-prinsip yang dipakainya adalah berdasarkan apa yang dijelaskan dalam agama Islam, yang salahnya menghindari praktek bunga baik dalam simpanan maupun dalam pembiayaan. Lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia sedang menjalar ke berbagai aspek salah satunya adalah lembaga koperasi syariah. koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi mikro yang dikelola oleh masyarakat dan bersifat swadaya atau mandiri. Operasonalisai dari koperasi konvensial tidak jauh dari operasional lembaga ekonomi konvensional lainnya, maka karena lahirnlah suatu alternatif yang dapat menawarkan kepada masyarakat yaitu koperasi syaraiah sebagai lembaga ekonomi umat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, diantara prinsip musyarakah.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam (Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah), Bandung:Kiblat Press, 2002.
Abdul Azim Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: Bina Ilmu, 1997.
Ahmad Azhar Basyir, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, dalam M. Rusli Karim (ed), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.
Ghufran A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Juhaya S. Praja, Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah, dilkutip dari http://www.msi-uii.net.
M. Rusli Karim (ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.
M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Pandji Anoraga dan Ninik Widyanti, Dinamika Koperasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Suroso Imam Zadjuli, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, dalam M. Rusli Karim (ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999.
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1989.
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adilatuhu, Beirut: dar al-Fikr, 1989.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).