Peta Politik Pemilukada Kabupaten Ponorogo 2020 di Tengah Pandemi Covid-19


Yusuf Adam Hilman(1*), Khoirurrosyidin Khoirurrosyidin(2), Niken Lestarini(3)

(1) Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
(3) Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan tahun 2020 saat ini akan dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19, Kabupaten Ponorogo merupakan salah satunya, pelaksanaan pilkada memberikan tantangan terkait praktik demokrasi dan menjaga masyarakat supaya aman sesuai protokol kesehatan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar peluang  peserta dalam Pilkada, selain itu bagaimana kesiapan mereka. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif, dengan mengumpulkan data sekunder dari pemberitaan media dan juga hasil penelitian, data yang terkumpul kemudian diuji keabsahan menggunakan triangulasi. Hasil penelitian memperlihatkan ada 2 (dua) calon kepala daerah yang diprediksi akan maju, yang pertama adalah Ipong Muhlisoni yang merupakan calon Incumbent, yang kedua adalah salah satu tokoh masyarakat yang pada periode pilkada sebelumnya menjadi pesaing yakni Sugiri Suncoko. Melihat pemilukada di era pandemi COVID–19, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara pemilu, kandidat bupati dan calon bupati, serta massa pendukungnya, yakni mematuhi protokol kesehatan dan juga menjaga nilai pokok dari praktik demokrasi supaya dapat terpenuhi, yakni: transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Melihat kandidat yang muncul, sepertinya belum siap mengikuti pemilukada di tengah Covid - 19.


Keywords


COVID-19, Pemilukada, Peta Politik

Full Text:

PDF

References


Andi, F. (2020). KOMPAS.COM. Retrieved 07 07, 2020, from Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/19572541/pertaruhan-kualitas-pilkada-2020-di-masa-pandemi?page=all

Anggoro, A. D., & Hilman, Y. A. (2018). Kiruh Pilkada di Kabupaten Ponorogo (Analisis Wacana Kritis Model Norman Fairclough tentang Pemberitaan Gugatan Pilkada Kabupaten Ponorogo pada Tanggal 22 Desember 2015- 21 Januari 2016). Jurnal Riset Komunikasi (JURKOM), 203 - 212.

Aridhayandi, D. M. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Serentak di Hubungkan dnegan Pencegahan Korupsi Politik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 523 - 549.

Chaniago, P. S. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia (Indonesian Political Review), 196 - 211.

Diponegoro, A. M. (2016). Ulama Sebagai Kekuatan Politik : PeranUlamaNahdlatul Ulama dalam Kemenangan Ipong Muchlissoni di Pilkada Langsung Kabupaten Ponorogo 2015. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah .

Fahmi, K. (2010). Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 119 - 160.

Haqqani, M. I. (2020). Pemanfaatan Media sosial Intagram oleh BHABINKAMTIBMAS guna mengantisipasi penyebaran HOAX Pemilu 2019 di Polres Banyumas. Police Studiew Review, 297-372.

Hardjaloka, L. (2015). Studi Dinamika Mekanisme Pilkada di Indonesia dan Perbandingan Mekanisme Pilkada Negara Lainya. Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 59 - 179.

Harsono, J. (2018). Analisis Sikap Politik Warga Muhammadiyah Ponorogo Dalam Pilkada 2015. Aristo, 81 - 98.

Hikmat, M. M. (2014). Pemetaan masalah dan Solusi Konflik lokal dalam Pilkada Langsung di Indonesia. Mimbar, 18 - 27.

Imanniar, N. O. (2016). Strategi Komunikasi Politik Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Ipong Muhlisoni) . Ponorogo: Universitas Muhammadiyah .

Irawan, B. B. (2007). Perkembangan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 54 - 64.

Jalil, A. (2019). Solopos.com. Retrieved 07 06, 2020, from https://www.solopos.com/politik-salam-dan-sapa-jadi-sarana-ipong-muchlissoni-pimpin-ponorogo-1026551

Kamaludin, & Burhanudin, M. (2020). Cakrawala 7. Retrieved 7 7, 2020, from Komunitas MOGE dukung Giri Maju Pilkada 2020: https://cakrawala7.com/komonitas-moge-dukung-giri-maju-pilkada-2020/

Kennedy, R., & Suhendarto, B. P. (2020). Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerahdi Masa Pandem iCovid-19. Pembangunan Hukum Indonesia, 188 - 204.

Lin. (2020). REALITA.co. Retrieved from Jelang Pilkada Ponorogo, Partai Gurem Mulai Ambil Sikap : http://www.realita.co/jelang-pilkada-ponorogo-partai-gurem-mulai-ambil-sikap.

Marhaban, M. (2020). timesindonesia. Retrieved from Pilkada 2020, DPC PPP Ponorogo Usulkan Sugiri Sancoko sebagai Bacabup: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/279072/pilkada-2020-dpc-ppp-ponorogo-usulkan-sugiri-sancoko-sebagai-bacabup.

Nanang. (2020). Ipong Vs Sugiri Kembali Bertarung di Pilbub. Ponorogo: Ponorogo Pos.

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Konstitusi, 333-354.

Nugraheny, D. E. (2020). Kompas.com. Retrieved 07 06, 2020, from https://nasional.kompas.com/image/2020/06/02/12115711/kpu-pastikan-tahapan-pilkada-2020-akan-dilanjutkan-pada-15-juni?page=1

Nuryanti, S. (2015). Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada : Regulasi, Sumberdaya dan Ekseskusi. JSP (Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), 125-140.

Ponorogo, P. K. (2020). Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Retrieved 07 07, 2020, from Update infografis Sebaran Covid-19 Kabupaten Ponorogo Senin, 6 Juli 2020 pukul 19.00 WIB: https://www.instagram.com/p/CCTUxJHA0FJ/?igshid=jfneamzfmyqz

Prabowo, R. E. (2011). Demokrasi Pancasila Sebagai Model. Jurnal Ilmiah CIVIS, 42-51.

Pradika, R. F., Putra, H. A., & Noris, A. (2020). Lembaga Penyelesaian sengketa Pemilu yang ideal di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum, 73-91.

Rahmatunnisa, M. (2017). mengapa Integritas Pemilu Penting? Bawaslu, 1 - 12.

Ramadlan, M. F., & Tri Hendra Wahyudi. (2016). Pembiaran Pada Potensi Konflik dan Kontestasi Semu Pemilukada Kota Blitar: Analisis Institusionalisme Pilihan Rasional. Politik Indonesia (Indonesia Political Science Review, 136-153.

Rizki, S. C., & Hilman, Y. A. (2020). Menakar Perbedaan Opini dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak di Tengah COVID 19. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 143 - 155.

Rosana, E. (2016). Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Tapis, 37 - 53.

Sandi, J. R., & Suprayitno. (2020). Fenomena Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Tengah Masa Pandemi COVID 19. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 1 - 13.

Setiabudhi, D. O. (2015). Pemilihan Kepala Daerah dalam Tinjauan Demokrasi dan Kedaulatan. Lex Administratum, 177-190.

Simamora, J. (2011). Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis. Mimbar Hukum, 221-236.

Sinaga, R. S. (2012). Implikasi Distorsi Demokrasi Pada Pemilukada Terhadap Penguatan Demokrasi Lokal. Perspektif, 47-56.

Tjarsono, I. (2013). Demokrasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika Solusi Integrasi. Transnasional, 881-894.

Zamili, M. (2015). Menghindar Dari Bias, Praktik Triangulasi dan Kesahihan Riset Kualitatif. Lisan Al - Hal, 283 - 304.




DOI: https://doi.org/10.15575/politicon.v2i2.8983

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Yusuf Adam Hilman et.all

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Flag Counter


1th Floor, Building of FISIP

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: journalpoliticon@uinsgd.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

POLITICON : Jurnal Ilmu Politik  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International