Return to Article Details
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Download
Download PDF