[1]
S. Azwar, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Pasal 416 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ”, SJTP, vol. 2, no. 2, pp. 151–165, Sep. 2025.