[1]
E. Ariyani, “ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI TENGAH WABAH COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015”, VH, vol. 3, no. 1, pp. 1–21, Jul. 2021.