TEORI SYIRKAH DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BAGI ISTRI YANG BERKARIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA PRAKTEKNYA DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Mamat Ruhimat Pengadilan Agama Tigaraksa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4853

Abstract

Abstrak

Hukum Islam tidak mengenal aturan percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Aturan percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan muncul dalam hukum Positif di Indonesia melalui Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun Kepemilikan bersama dalam hukum Islam diatur dalam Hukum Syirkah. Pembagian harta bersama dalam perkawinan memunculkan persoalan perihal jumlah prosentase pem­bagian dari harta bersama. Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung tentang pembagian harta bersama terhadap suami yang tidak memberi nafkah terhadap anak dan istri berdasarkan putusan Nomor 266K/­AG/2010. Berdasarkan putusan tersebut, penggugat (istri) ber­hak mendapat tiga perempat dan tergugat (suami) berhak memiliki se­perempat bagian dari harta bersama. Harta bersama dalam hukum Islam merujuk pada teori syirkah dengan tujuan memelihara ke­mas­la­hatan dan dalam hukum positif merujuk kepada KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal Pasal 35-37 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 85-97.

Kata Kunci: Syirkah, Harta Bersama, Pengadilan Agama

References

DAFTAR PUSTAKA

Al-Amruzi, Fahmi. 2014. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan: Studi Komparatif Fiqh, KHI, Hukum Adat Dan KUHPerdata. Yogyakarta: Aswaja.

Al-Qaradhawi, Yusuf. 1997. Norma dam Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

-----., 1417 H. al-Madkhal Fi Diraasat Asy-Syari'ah Al-Islamiyah, terj Membumikan Syariat Islam. Surabaya: Dunia Ilmu, Surabaya.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. 1990. Sunan al-Nasa’i. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Zuhaili, Wahbah. 2009. al-Fiqh al-Islami wa adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr.

Ash-Shiddiqie, Hasbi. 1975. Pengatar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Dahlan, Abul Aziz (ed al). 2000. Ensiklopedia Hukum Islam I. Jakarta: Ikhtiar Baru van Hoevem.

Djubaeda, Neng dkk. 2005. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Hecca Publishing.

Hararap, M. Yahya. 2009. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Ishuma. 1978. Pencaharian Harta Bersama Suami Istri. Jakarta: Bulan Bintang.

Khallaf, Abdul Wahab. 1984. Ilmu Ushul Fiqh. Kairo: Maktabah al-Da'wah al-Islamiyah.

Latif, M. Djamil. t.th. Aneka Hukum Percaraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Satrio, J. 1991. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjopratikno, Hartono. 1983. Akibat Hukum dari Perkawinan Menurut Sistem Burgerlijk Wetboek. Yogyakarta: Saksi Notariat Fakultas Hukum UGM.

Subekti, R. 1978. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Susanto, Dedi. 2015. Kupas Tunta Masalah Harta Gono-Gini. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Syahrani, Riduan. 1989. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antar Fiqh Munakahat dan Undnag-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thalib, Sajuti. 1993. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2019-06-13

How to Cite

Ruhimat, M. (2019). TEORI SYIRKAH DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BAGI ISTRI YANG BERKARIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA PRAKTEKNYA DI PENGADILAN AGAMA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 11(1), 79–98. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4853

Citation Check