LEGITIMASI SYARIAH TERHADAP NILAI WAKTU UANG


Ahmad Ali Sopian(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Nilai waktu uang pada sistem ekonomi konvensional dipandang bahwa uang bukan hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) tetapi juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan hingga menghasilkan keuntungan.berdasarkan hal tersebut, uang dipandang memiliki nilai waktu (time value of money) bila di simpan dalam waktu tertentu yang diproksi dengan tingkat bunga. Dalam perspektif ekonomi Islam bunga dipandang sebagai hal yang haram. fatwa DSN MUI sebagai Legitimasi syariah atau pengakuan hukum pada tindakan kegiatan lembaga keuangan syariah membuat garis yang kontras dalam memandang uang dalam sistem ekonomi konvensional dan uang dalam tatan ekonomi islam. Metodologi yang digunakan untuk menelaah atau sebagai pisau analisis pada tulisan ini adalah studi kepustakaan atau studi literatur. Dimana studi literatur difokuskan pada artikel atau tulisan-tulisan yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan hasil studi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Ekonomi Islam memandang bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account) tidak sebagai komoditas. Uang tidak dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan secara bebas. Dan uang tidak memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time). Dalam ekonomi islam keuntungan pada transaksi keungan didasarkan pada aspek bagi hasil berbeda dengan ekonomi konvensional yang berbasis bunga.

 

Kata kunci: uang, nilai, bunga bank,

Full Text:

PDF

References


Dr Moh. Mufid, Lc., M.H.I. “Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah - - Google Buku.” Last modified 2015. Accessed November 12, 2020. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id= lzUpDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA6&dq=fiqh+dan+syariah&ots=UaVQfkrhag&sig=_Y4eUJ-DyvsJeaVj0R3-4V0mLKY&redir_esc=y#v=onepage&q=fiqh dan syariah&f=false.

Elvira, Rini. “Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Nilai Waktu Uang.” Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu (2014). https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/ mizani/article/download/55/55.

Hakim, Atang Abd. “Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Bandung: Refika Aditama Press, 2011.

Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Khoir, Misbahul. “Nilai Waktu Dari Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” JES (Jurnal Ekono¬mi Syariah) 1, no. 1 (September 5, 2016). Accessed November 12, 2020. http://jes. unisla. ac.id/index.php/jes/article/view/6.

Majelis Ulama Indonesia. “Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975.” Jakarta: Erlangga Press, 2011.

Melfianora. “Penulisan Karya Tulis Ilmiah Dengan Studi Literatur.” Open Science Framework (2019): 1–3. osf.io/efmc2.

Mudzzhar, M Atho. “Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia.” Jakarta: INIS Press, 1993.

Muhammad Ayub. Understanding Islamic Finance. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Mujibatun, Siti. “Konsep Uang Dalam Hadis” (2012).

Najmudin. Manajemen Keuangan Dan Akuntansi Syariah. Yogyakarta: ANDI, 2011.

Priyanti, Yunida. “Uang Dan Nilai Waktu Dalam Islam.” Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (September 20, 2017): 287–303. Accessed November 12, 2020. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/2212.

Remi, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. Perbankan Syariah : Produk-Produknya Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014.

Sari, Sepri Wulan. “Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2016).

Suma, Muhammad Amin. “Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelak-sana Lainnya Di Negara Hukum Indonesia.” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, 2008.

Susanti, Ressi. “Sejarah Transformasi Uang Dalam Islam.” Aqlam: Journal of Islam and Plurality 2, no. 1 (February 1, 2018). Accessed November 10, 2020. http://journal.iain-manado.ac.id/ index.php/AJIP/article/view/509.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v3i1.12138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.