ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH


Gilang Samudra(1*), Gina Sakinah(2), Nurhaeti Nurhaeti(3), Taufiq Ridwan Murtadho(4)

(1) Program Magister Hukum Ekonomi Syariah UIN SGD Bandung, Indonesia
(2) Akuntansi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, Bina Muda Bandung, Indonesia
(4) STIE Tridharma, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pada penelitian ini mengkaji berkenaan dengan analisis pembiayaan sindikasi bank syariah perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif. Landasan teoritasnya bersumber dari undang-undang, norma, fatwa, maupun hal yang berkaitan dengan teori-teori yang inline dengan objek permasalahan yang sedang dibahas. Jenis pendekatannya berupa undang-undang, fatwa, dan konseptual. Teknik pengumpulan datanya bersumber dari studi pustaka. Analisis terhadap sumber-sumber hukum disajikan secara deskriptif dan sistematis. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan sindikasi syariah merupakan akad pembiayaan yang dilakukan antara beberapa lembaga keuangan syariah atau lembaga keuangan syariah beserta konvensional bertujuan untuk memberikan pembiayaan suatu mega proyek tertentu yang dilakukan secara kolektif dengan akad beragam berdasarkan kedudukan subjek dan objek hukumnya.

 

Kata Kunci: pembiayaan sindikasi, akad, hukum ekonomi syariah


Full Text:

PDF

References


Abdillah, Ali dan Rico Novianto, (2019). Lembaga Quasi Non Governmental Organization (Quango) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Majelis Ulama Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-49 No.1

Agustianto, (2016). https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/pembiayaan-sindi¬kasi-sya¬riah-untuk-korporasi-1 (diakses 31 Oktober 2021)

DSN-MUI, fatwa No.91 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma’).

Gayo, Ahyar Ari dan Ade Irawan Taufik, (2012). Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah), Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 (2)

Karim, Adiwarman (2010). Bank Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Muhammad, (2006). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN

Rahmayati, (2019). Pembiayaan Sindikasi Sebagai Peningkatan Portofolio Pembiayaan Perbankan Syariah Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, olume 7 Nomor 1 Ed.

Umardani, Mohamad Kharis, (2016) Kredit Sindikasi Dalam Perspektif Hukum Dan Peraturan Perbankan (Studi Kasus Pada Pt Bank Dki), ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1

Sjahdeini, Sutan Remi, (1997). Kredit Sindikasi : Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, (Jakarta:Pustaka Utami Grafiti, 1997)

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 pasal 2

UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pasal 8, ayat (1) dan ayat (2)

Peraturan Bank Indonesia No.7/3/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995

Syahruzad, Edwin, (2016). Sukuk Korporasi Untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur. Occasional Paper. 3rd Indonesian Islamic Finance Forum. Bursa Efek Indonesia

UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Oni Sahroni, Konsultasi Syariah: Apa Hukum Sindikasi Syariah?, https://repu¬blika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/19/01/07/pkwy93440-konsultasi-syariah-apa-hukum-sindikasi-syariah (diakses pada 29 oktober 2021)

DSN-MUI, Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma’)

OJK, mengenai produk dan aktivitas bank umum syariah dan unit syariah

Muhammad, (2006). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,Yogyakarta: UPP AMP YKPN

Ilyas, Rahmat, (2015). Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1

M. Iqbal Al-Macmudi, https://mediaindonesia.com/ekonomi/413229/bsi-pimpin-pembiayaan-sindikasi-syariah-senilai-rp18-triliun (diakses pada 31 Oktober 2021)

Moh. Adenan, Ghaluh Hermawati Safitri, Lilis Yuliati, Market Share Bank Syariah Terhadap Institusi Keuangan Syariah di Indonesia (The Market Share of Islamic Banks to Islamic Financial Institution in Indonesia), e-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 2021, Volume 8 (1): 76

Mardiana Yosela Rully Trihantana, Peran Serta Dan Mekanisme Bank Syariah Pada Pembiayaan Sindikasi Di Bank Syariah Mandiri Pusat, Jurnal Nisbah, Vol 3 No.2 Tahun 2017, Hal 407

Mardiana Yosela Rully Trihantana, Peran Serta Dan Mekanisme Bank Syariah Pada Pembiayaan Sindikasi Di Bank Syariah Mandiri Pusat, Jurnal Nisbah, Vol 3 No.2 Tahun 2017

Vivi Sylvia Purborini, Mohammad Gufron, Diah Aju Wisnuwardhani, Tanggung Jawab Agen Kredit Sindikasi Dalam Hal Debitur Wanprestasi, MLJ Merdeka Law Journal,1 (1): 1-9, 2020

Sumirah, Analisis Risiko Dalam Kredit Sindikasi Pada Bank Konvensional, Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 1 Mei 2018




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v4i1.17098

Refbacks

  • There are currently no refbacks.