PENGELOLAAN DOKUMEN ELEKTRONIK LAYANAN JASA KEUANGAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)


Ramadhani Irma Tripalupi(1*)

(1) [Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SGD Bandung], Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Financial technology atau dikenal dengan istilah  fintech merupakan inovasi disruptif (disruptive innovation) yakni sebuah inovasi di bidang jasa/layanan keuangan berbasis teknologi dan informasi. Fintech berhasil merubah keberadaan suatu pasar yang sudah eksis dengan cara menawarkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, lebih efektif serta efisien dalam melakukan transaksi.  Pelayanan atau jasa fintech diseleng­garakan dengan serba elektronik, sehingga bagi masyarakat yang sudah melek tekno­logi dan terbiasa dengan alat-alat serba canggih serta di sisi lain memiliki aktivitas yang padat akan terfasilitasi dengan adanya fintech. Berbekal kelebihan yang didukung  teknologi dan informasi membuat  fintech  mampu tumbuh dengan pesat. Potensi fintech tersebut tentunya perlu diberi ruang bertumbuh namun di sisi lain perlu diatur dan diawasi untuk meminimalisir resiko-resiko yang akan muncul. Regulasi  yang mengatur dan mengawasi salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 /Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dimana salah satunya mengatur dokumen yang bernilai sebagai alat bukti.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 2007.Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta: LPFEUI.

Irawati, Susan. 2008. Auditing. Bandung: Pustaka.

JK, Posma Sariguna. 2017.Tantangan terhadap Ancaman Disruptif dari Financial Technology dan Peran Pemerintah dalam Menyikapinya. Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia (FKBI), 6 , 2017, 171-182. Diakses dari fkbi.akuntansi.upi. edu pada tanggal 13 November 2018.

Muliaman, D. Hadad. 2017. Financial Technology (Fintech) di Indonesia. diakses dari www.scribd.com pada tanggal 9 September 2018.

Mulyadi. 2008. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Mulyadi. 2009. Auditing. Jakarta: Salemba Empat.

Palupi, Ramadhani Irma Tri. 2018. Analisis Lingkungan untuk Mengintegrasikan Produk Financial Technology (Deskriptif Analitis di Bank Syari’ah). Bandung: UIN SGD.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 /Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Progresive Media. Fintech Syariah vs Perbankan Syariah. Diakses dari blog.syarq.com pada tanggal 9 September 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v1i1.4263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.