KONSEP ILZAM DAN ILTIZAM, SUBYEK HUKUM, FORCEMAJEURE, MAJHUR, DAN WANPRESTASI


Nurhaeti S(1*)

(1) STEI Bina Muda Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Ilzam merupakan ketidak bolehan membatalkan akad secara sepihak. Iltizam ialah suatu transaksi yang munculnya atau berakhirnya suatu hak katas kehendak pribadi ataupun kehendak orang lain. Force majeure ditunjukan untuk memberikan perlindungan terhadap salah satu yang dirugikan dalam suatu perjanjian, dengan ketentuan telah terpenuhi syarat objektif dan syarat subjetifnya. Pengaturan force majeure terdapat dalam KHUPerdata dan mencakup seperti kebakaran, banjir, gempa, hujan badai, angina topan, (atau bencana alam lainnya), listrik, kerusakan katalisator, sanksi terhadap suatu pemerintahan. Subyek hukum dalam ushul fiqh adalah mahkum alaih dan mukalaf yang merupakan orang yang dianggap mampu bertindak hukum, yang berakal dan mengerti apa yang dijadikan beban baginya. Kegiatann jual beli memang sudah menjadi suatu kegiatan yang setiap hari terjadi, dan semua barang yang dapat dimiliki merupakan barang yang telah dibeli dari penjual dengan syarat-syarat perjanjian, pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Wanprestasi adalah ketika seseorang tidak melakukan prestasi yang seahrusnya dilakukan atau dua unsur lalai dalam prestasinya setelah dilakukannya suatu akad atau perjanjian.


Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat : Sistem Transaksi

Dalam Fiqh Islam (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 15.

Dimyauddin, Djuwaini, 2010 Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Belajar,

Drs. Mohammad Rifa’I, Ushul Fiqih. Bandung: Al Ma’arif.

Prof. Dr.H.Rachmad Syafii, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia.

Mahkamah Agung, 2013 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.

Bayu Seto Hardjowahono (Ketua Tim), 2013, Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Kontrak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI.

Elly Erawati, Herlien Budiono, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: Nasional Legal Reform Program-Gramedia,.

Harry Purwanto, 2011, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus.

Hendi Suhendi. 2011, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.

Muhammad as-Syarbini al-Khatib. al-Iqna fi Hall al-Fadz Abi Syuja’ Jakarta : Daral-Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, sinar grafika, Jakarta.

Subekti, R dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2005), hlm. 103.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v1i1.4301

Refbacks

  • There are currently no refbacks.