PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH iB MASLAHAH (Studi Kasus pada BJBS KCP Rancaekek)


Ani Parida Mubarokah(1*)

(1) PT Bank Jabar, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan industri keuangan syariah yang pesat menimbulkan berbagai inovasi pruduk, inovasi produk tersebut agar memiliki kekuatan hukum dituangkan dalam bentuk fatwa DSN-MUI, salah satu produk yang mengalami perkembangan yang signifikan adalah produk akad murabahah, yang mana fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan yang berkaitan dengan murabahah sebanyak 10 (sepuluh) fatwa. Penelitian ini mengunakan analisis normatif terhadap penerapan fatwa DSN-MUI pada Pembiayaan Pemilikan Rumah di BJBS KCP Rancaekek. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, produk Pembiayaan Pemilikan Rumah di BJBS KCP Rancaekek bernama iB Maslahah dengan menggunakan akad murabahah. Kedua, secara umum penerapan kesepuluh fatwa pada produk murabahah telah memenuhi ketentuan, namun hanya beberapa yang kurang memenuhi. Ketiga, penyelesaian sengketa yang dilakukan ketika terjadi sengketa antara nasabah dengan BJBS diselesaikan melalui Pengadilan Agama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 93/PUU-X/2012. tertanggal 29 Agustus 2013.

Full Text:

PDF

References


‘Abd al-Qadîr al- Râzi, Mukhtar al-Shihhah, (Lebanon: Maktabah Lubnan Nâsyirûn 1995), hlm. 97, dalam Marwini, Aplikasi Pembiayaan Murabahah Produk KPRS Di Perbankan Syari’ah, Jurnal al-Ihkâm, V o l . 8 No. 1 Juni 2013.

Ahmad Z. Anam, “Pengadilan Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 (Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah)”, dalam http://konsultasi-hukum-online.com/2013/12/pengadilan-agama-pasca-putusan-mk-nomor-93puu-x2012/. Diakses tanggal 3 Oktober 2016.

Afandi, M. Yazid. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Penerbit Logung Pustaka, 2009.

Editor, “Sekilas BJB Syariah”, dalam http://bjbsyariah.co.id/tentang-bjb-syariah/sekilas-bjb-syariah/ dikases pada Tanggal 04 November pukul 21:09 WIB

Editor, “Jadwal Sidang”, dalam http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php? page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&cari=93%2FPUU-X%2F201. Diakses tanggal 3 Oktober 2016.

Editor “Cara Mudah Memahami dan Memilih KPR,” artikel dari http://www.housing-estate.com

Frank E Vogel, Hukum Keuangan Islam, Konsep, Teori dan Praktik, terj. Syahadah Karim (Bandung: Nusamedia, 2007).

Habib Nazir Muhammad Hasanuddin, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah, (Bandung: Kafa Publishing, 2008).

Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz V, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.

Muhamaad Ayyub, Understanding Islamic Finance (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009).

Sayid Quthb, Tafsir Fi Zilalil Quran (terjemahan) jilid III.

Statistik Perbankan Syariah, (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2015), hlm. 1-5.

Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 69, dan juga lihat Karim, Bank Islam.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islâmi wa Αdillatuhu, cet. I, jilid. V, (Beirut: Dâr alFikr, 1997).




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v1i1.4306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.