PENERAPAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN


Neneng Hartati(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah adanya perubahan tarif yang digunakan dalam menghitung pajak bagi perusahaan, yang semula menggunakan tarif progresif (tarif maksimal 30%) menjadi 28% pada tahun 2009, dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Hal ini berarti, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, perusahaan akan membayar pajak yang lebih kecil untuk jumlah penghasilan sama dengan periode sebelumnya. Mengingat peranan pajak sebagai beban perusahaan, hal ini dapat memberikan insentif bagi perusahaan untuk memindahkan labanya ke periode di mana beban pajak menjadi lebih kecil. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh informasi tentang bagaimana penerapan perubahan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan. Dalam hal ini kita bisa terlihat dari besarnya return on equity (ROE) . Sesuai maksud tersebut di atas, maka metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif-analitis dengan pendekatan kualitatif..  Hasil penelitian  jika pemerintah  menjalankan undang-undang pajak penghasilan tahun 2008 mulai efektif dilaksanakan pada tahun 2009, dimana tidak ada lagi pelapisan penghasilan dengan tarif yang berbeda. Di satu sisi ada yang merasa diuntungkan dan sisi lain akan merasa dirugikan. Sisi yang diuntungkan jika berdasarkan pelapisan penghasilan perusahaan yang bersangkutan akan terkena tarif yang besar, tapi dengan adanya undang-undang yang baru sebesar apapun pendapatan / penghasilan akan dikenakan tarif yang sama.

Full Text:

PDF

References


Hartati, Neneng, 2015, Pengantar Perpajakan, Pustaka Setia, Bandung

Husnan Suad dan E. Pudjiastuti. 2004. Dasar-dasar Manajemen Keuangan, Yogyakarta : UPP AMP YKPN

Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta, 1999.

Mardiasmo MBA, Ak, Prof, Dr, Perpajakan edisi revisi 2009, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009.

Mulyadi, Manajemen Keuangan, Penerbit Salemba Empat1997

Republik Indonesia, Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Republik Indonesia,Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Radianto, Efisiensi Perusahaan Bank yang terdaftar di BEJ sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan tahun 2000, 2004

Riyanto, Bambang , Prof Dr, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan Edisi 4 , Yogyakarta 2001.

Soemitro, Rochmat, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1994, PT. Eresco, Bandung, 1992

________________, Asas dan Dasar Perpajakan 1 dan 2, PT. Eresco, Bandung, 1992

Sugiyono, 2002. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alphabeta.

Wild, J. John, R.K. Subramanyam, and F. Robert Halsevy, 2005, Financial Statement Analysis, Ed. 8 th, mc. Graw Hill.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v1i1.4307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.