IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


Dudang Gojali(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK
Perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal ini
dikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalah
khususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulai
sadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba.
Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yang
bergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembaga
keuangan yang berbasis syariah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembaga
keuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untuk
membuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syariah. Hukum Ekonomi
Syariah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan oleh
lembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syariah yang berlandaskan alQuran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syariah (LKS) yang ada di Indonesia harus
berpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun pada
kenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkan
pelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syariah secara maksimal. Sehingga masih
ada sistem-sistem transaksi keuangan syariah namun pada kenyataannya system
keuangan syariah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syariah tetapi
substansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harus
berkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syariah yang
berjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi,
pengawas syariah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syariah, dan
masyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yang
memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Raja Grafindo

Persada, 2006.

Abd. Hakim, Atang. Fiqih Perbankan Syariah, Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam

Perundang-undangan Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2011.

Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2003.

Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2000.

Arifin Badri, Muhammad. Fatwa DSN-MUI Vs Praktek Perbankan Syariah. Majalah

Pengusaha Muslim, Yayasan Bina Pengusaha Muslim, Jakarta, 2012.

Asyiddieqi, TM. Hasybi Pokok-pokok Pegangan Imam Madzhab dalam Membina Hukum

Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 1975.

Azizy, Qadri. Hukum Nasional Elektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta :

Taraju, 2004.

Al-Zarqa, Muhammad. al-Madkhal al-Fqh al-‘Am. Beirut : Dar al-Fikr, t.t.

Bakri, I’anat al-Thalibin. Kairi ‘Isy al-Halaby, t.t).

Budiono, Arief. Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Law

and Justice Vol. 2 No. 1 April 2017.

Hassan, dkk.‚ A Comparative Analysis of Shariah Governance in Islamic Banking Institutions

Across Jurisdiction”. Isra Research Paper, No. 50/2013, Kuala Lumpur, 2013.

Helena Cristofi, Islamic Banking in Britain, in the Brussels Journal. 2007.

Fokus Media, Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah. Bandung : Fokus Media, 2011.

Isra, Islamic Financial System: Principles and Operations. Kuala Lumpur : Isra Press, 2010.

Jannah, Nasyitotul. Studi Kritis Terhadap Implementasi Akad Murabahah diLembaga

Keuangan Syariah. Jurnal FAI-Unmuh Semarang, Semarang, 2012.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka,

Mandzur, Ibn. Lisan al-‘Arab, juz VII. Beirut : Dar Ihya al-Turats al-‘araby, 1997.

MUI. Kumpulan Fatwa DSN-MUI 2000-2007. Jakarta : Jandiar Press, 2008.

Praja, Juhaya S. Epistimologi Hukum Islam, Disetasi. Jakarta : IAIN, 1988.

Rama, Ali. Analisis Sistem Tata Kelola Syariah Bagi Perbankan Syariah di Indonesia dan

Malaysia, Jurnal Bimas Islam Vol 8 No. 1. Dirjen Bimas Islam, Jakarta, 2015.

Salim, Perkembangan dalam Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2009.

Shihab, M. Quraish. Membumikan al-Quran. Bandung : Mizan, 1995.

Syakhroza, Akhmad. Corporate Governance, Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model dan

Sistem Governance serta Aplikasinya dan pada Perusahaan BUMN. Lembaga

penerbitan FE UI, Jakarta, 2008.

UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pasal 1 ayat (12) Dewan Syariah Nasional

MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,. Jakarta :

Intermasa, 2003.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23

Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Wibowo, Edi dan Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah. Bogor :

Ghalia Indonesia, 2005.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v1i2.5552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.