PELAKSANAAN LELANG AGUNAN TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MURABAHAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/aksy.v1i2.5560Abstract
ABSTRAKBank syariah merupakan suatu lembaga dimana Kegiatan utamanya adalah
penyaluran dana atas pembiayaan salah satunya pembiayaan murabahah. setiap
pembiayaan yang di ajukan nasabah harus disertai jaminan untuk mengantisipasi
terjadinya resiko pembiayaan. Dalam menyelesaikannya bank syariah mempunyai
beberapa upaya yang dapat di tempuh. Jika upaya yang di berikan tetap tidak dapat
menyelesaikan maka bank berhak melelang jaminan/agunan nya tersebut. Namun
pelaksanaan lelang agunan/jaminan yang di lakukan bank Muamalat Indonesia Cabang
Tasikmalaya ini tidak diketahui oleh nasabah nya tersebut. Sedangkan dijelaskan dalam
fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/ll/2005 bahwa ketentuan bagi nasabah yang tidak dapat
membayar dalam pertengahan jangka waktu maka diselesaikan dengan prinsip-prinsip
syariah. Juga di jelaskan dalam UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan pasal
20 ayat (3). Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang agunan
terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah; dan tinjauan hukum ekonomi syariah mengenai pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya. Metode penelitian berupa studi kasus, sumber datanya karyawan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya. Data sekunder berupa hasil wawancara, jurnal, buku serta website yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan dana menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan lelang agunan terhadap pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmlaya ini sesuai dengan prosedur yang di tentukan bahwa pihak bank telah memberikan surat peringatan, surat pemberitahuan bahkan menyebarkan surat kabar sebagai informasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur. 2007. Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah mada
university press.
Bisri, Cik Hasan. 2008. penuntun penyusunan rencana penelitian dan penulisan skripsi.
jakarta:PT grafindo persada.
Departemen Agama RI,. 1974 Alquran dan terjemah. Jakarta,PT Intermesa.
Djamil, Faturrahman. 2012. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah.
Jakarta:Sinar Grafika
Fatwa DSN MUI No 47/DSN-MUI/II/2005 “tentang ketentuan pengambilan barang jaminan
terhadap yang tidak mampu lagi membayarâ€
Fatwa DSN MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah.
Kitab Ibnu Majah Nomor 2185
Muhammad. 2009. model-model akad pembiayaan di bank syariah,(panduan teknis pembuatan
akad /perjanjian pembiayaan pada bank syariah). Yogyakarta
Pasal 2 penjelasan atas undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah
Sabiq, Sayyid. 2006. fiqih sunnah, jilid IV, (Bandung)
Z. Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wawancara dengan bagian legal, PT bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya