PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH


Chefi Abdul Latif(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

 

Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma‟. Produk hukum yang mengatur kedua pembiayaan tersebut yaitu Perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun daripada kedua pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah sedangkan Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-„uqud. Syirkah al-amlak terdiri dari, yaitu syirkah al-jabr dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-„uqud terdiri dari empat jenis, yaitu syirkah al-mufawadhah, syirkah al-„inan, syirkah al-wujuh, syirkah al-„amal, dan syirkah mudharabah. Impelementasi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah.

 

Kata kunci: Mudharabah, Musyarakah, Dasar Hukum, Produk Hukum, Rukun Dan Syarat, Pembagian Mudharabah Dan Musyarakah, Implementasi Mudharabah Dan Musyarakah Diperbankan Syariah.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abd al-Sattar Abu Ghada, Buhuts fi al-Mu‟amalat wa al-Asalib al-Masharifiyah al-Islamiyah (t.t: Majmu‟ah Dilah al-Barkah.2003).

Abdul Aziz Dahlan, dkk. (Ed), Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), 195. Bandingkan pula dengan Karnaen A. Perwataatmadja dan Syafi‟I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992).

A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002).

Abdul Ghafar Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (konsep, regulasi, dan implementasi), (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, cet ke-1, 2010). Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, hlm. 3928; dan lihat Umar Mushthafa Jabar Isma‟il. Andri, Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Bandung: Syaamil Qur‟an, 2012

Ghufron A.Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet ke-1), 2002

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group).

Janwari, Yadi. 2015. Fikih Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Kamsir, Dasar-dasar perbankan, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2013).

Luis Ma‟luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A‟lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986).

Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, cet ke-1, 2014).

Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta:

Gema Insani, cet ke-1, 2010).

Naf‟an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, cet ke-1, 2014).

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syari‟ah (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016).

Sanadat al-Muqaradhah wa Ahkamuha fi al-Fiqh al-Islami: Dirasah Muqaranah Thatbiqiyyah (Ammam:Dar al-Nafa‟is. 2006).

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Kitab al-„Arabiyyah, 1973).

Veithzal Rivai, Islamic Banking, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010). Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh (Beirut: al-Kutub, 1989). Wahbah Zuhaily, Fiqih Islam 7, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al- Kattani, dkk dalam “al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu”, Damaskus, Darul Fikr, jilid IV, 1989.

Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa Adillatuhu.(Jakarta:Gema Insani,2007).

JURNAL

Jurnal musyarakah, BAB II Landasan Teori. diakses pada tanggal 8 Januari 2020.

PERATURAN

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

INTERNET

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dankegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-StandarProduk-Mudharabah-

Seritandar-Produk-Perbankan-Syariah5/BUKU%20Standar%20Produk%20Mudharabah.PDF, diakses pada tang-gal 8 Januari 2020.

https://media.neliti.com/media/publications/267914-mudharabah-murabahah-dan-musyarakah-peng-dee95320.pdf [Siti Fauziah] diakses pada tanggal 8 Januari 2020

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-Standar-Produk-Musyarakah-dan-Musyarakah-

Mutanaqishah/Buku%20Standar%20Produk%20Musyarakah%20dan%20Musyarakah%20Mutanaqishah.pdf [standar produk musyarakah]diakses pada tanggal 8 januari 2020

http://digilib.uinsgd.ac.id/21020/5/5_bab2.pdf diakses pada tanggal 10 Januari 2020

http://eprints.walisongo.ac.id/3789/3/102311070_Bab2.pdf diakses pada tanggal 10 Januari 2020

http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1073/5/128330028_file5.pdf diakses pada tanggal 10 Januari 2020

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/65580/Chapter%20II.pdf? sequence=4&isAllowed=y diakses pada tanggal 10 Januari 2020

http://repository.unpas.ac.id/15466/4/BAB%20II%20fix%20.pdf diakses pada tanggal 10 Januari 2020




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7857

Refbacks

  • There are currently no refbacks.