PENERAPAN HYBIRD CONTRACT PADA PRODUK GIRO


Ikmal Mumtahaen(1*)

(1) Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perjanjian merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak untuk melakukan sesuatu. Dalam sebuah perjanjian selalu menghasilkan suatu perikatan, di mana perjanjian sebagi bentuk kongkrit dan perikatan sebagai bentuk abstrak yang mengikat. Muncul suatu konsep inovasi produk akad dengan penggabungan beberapa akad yang ada dan disebut hybrid contract. Hybrid contract merupakan penggabungan dua akad atau lebih dalam satu akad untuk kepentingan tertentu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Hybrid contract pada produk Lembaga Keuangan Syariah adalah Giro. Penelitian ini juga menganalisis pengaplikasian produk Giro diperbankan syariah apakah sesuai dengan hukum Islam yang sebagaimana semestinya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan mendeskripsikan data kualitatif yang diperoleh dari literatur penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hybrid contract pada produk Giro diperbankan syariah sudah sesuai dengan peraturan hukum Islam. Produk hybrid contract diperbolehkan sesuai nash agama sehingga produk Giro dapat dinyatakan dalam sebuah kategori akad yang sah dengan multi akad yakni Akad wadiah dan mudharabah pada produk giro bank syariah terdapat akad utama yakni titipan dan disertai dengan akad penambahan yaitu keuntungan. Dari akad tersebut terdapat akad dalam menentukan keuntungan dengan giro mudharabah.

 

Kata Kunci: Hybrid contract, Wadhi’ah, Mudharabah, Giro.


Full Text:

PDF

References


Abdullâh ibn Muhammad al-‘Imrânî, al-’Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhîyah Ta’shîlîyah wa Tathbîqîyah (Riyad: Dâr Kunûz Is-bilia li al-Nasyr wa al-Tawzî’, 2006) dan Nazih Hammad, Qadlâyâ Fiqhîyah Mu’âshirah fî al-Mâl wa al-Iqtishâd (Damaskus: Dâr al-Qalam, 2001).

Am. M. Hafidz Ms., “Keterlekatan Sosial Inovasi Produk Bank Syariah di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam (Jhi), Vol. 13, No. 2 (Desember, 2015).

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Beni Ahmad Saebani, 2018. Hukum Ekonomi dan Akad Syariah Di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Beni Ahmad Saebani, Boedi Abdullah. 2018. Perbandingan Kaidah Fiqhiyah (Dilengkapi Perbandingan Mazhab Dan Kaidah Ushuliyah), Bandung: CV. Pustaka Setia.

Dr. Kasmir, 2012. Dasar-dasar Perbankan-edisi revisi, Cet. Ke-10 (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada).

Wahbah al-Zuhaylî, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Vol. 7 (Beirut: Dâr al-Fikr al-Mu’âshir, 2007), 5203.

Referensi lain:

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.

https://www.gurupendidikan.co.id/giro/ diakses pada tanggal 11 Desember 2019. Pukul 20:48

https://portalkeuangansyariah.blogspot.com/2016/08/giro-mudharabah.html?m=1 diakses pada tanggal 12 Desember 2019. Pukul 14:48.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7858

Refbacks

  • There are currently no refbacks.