PENERAPAN HYBRID CONTRACT PADA LETTER OF CREDIT
DOI:
https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7865Abstract
Keberadaan letter of credit yang benar-benar sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip syariah telah ditunggu oleh para pengusaha muslim yang ingin menjalankan nilai-nilai agama mereka di sepanjang hidup mereka. L/C konvensional dipertimbangkan seperti pada L/ syariah karena praktiknya masih menerapkan sistem bunga. Itu Peraturan L / C Syariah telah ada dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam pasal 19 hal, dan jauh sebelum undang-undang dibuat, undang-undang tersebut keberadaan L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. L/C Syariah dapat menerapkan beberapa model akad kontrak,seperti: wakalah bi al-ujrah, qard, murabahah, salam/istisna’, musyarakah, hawalah dan al-bai. Dari berbagai kontrak model yang dapat diaplikasikan ke L/C Syariah, wakalah bi al-ujrah dan murabahah dianggap sebagai yang paling efisien, paling aman, dan paling minimum berisiko.
Â
Kata kunci: Letter of Credit, Hybrid contract, wakalah bil ujrah
References
Adisasmita, Tsarmin. Menangani Transaksi Ekspor Berdasarkan Letter of Credit, Jakarta: Puji Almasar Lestari Consultant, 2007.
Budisantoso, Totok. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:Selemba Empat.
Ginting, Ramlan. 2002. Letter of Credit; Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis.Jakarta: Salemba Empat.
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2003. Diterbitkan Atas KerjasamaDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan Bank Indonesia.
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zuhaili, Wahbah al-. 1989. IV. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.