EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERCERAIAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG


Habibunnas Habibunnas(1*)

(1) Program Studi Ahwal Syakhsiyah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini dilatarbelakngi buat mengenali bagaimana kefektifan Peraturan Mahkamah  Agung  No 1  Tahun  2016  dalam  perihal  perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Tujuan dari tulisan ini merupakan buat mengenali gimana penerapan mediasi di Pengadilan Agama Bandung saat sebelum serta sehabis berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung. Tulisan ini memakai tata cara study lapangan (kualitatif) dengan memakai pendekatan deskriftif bersumber pada peraturan perundang- undagan yang berlaku. Tulisan ini menciptakan kalau saat sebelum berlakunya peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama penerapan proses mediasi dilaksanakan sangat lama 40 hari sedangkan sehabis berlakunya Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung pelaksaan mediasi sangat lama 30 hari. Setelah itu informasi kegagalan mediasi saat sebelum berlakunya Peraturan Mahakamah Agung No 1 Tahun 2016 di Pengadilana Agama Bandung pada tahun 2009 terdapat 1. 467 masalah yang di mediasi, terdapat 138 masalah yang sukses serta 1326 masalah yang kandas di mediasi. Tahun 2010 terdapat 2137 masalah yang di mediasi terdapat 115 masalah yang sukses serta terdapat 2022 masalah yang tidak sukses di mediasi. Setelah itu seteah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung, pada Tahun 2017 hingga bulan juli 2018 terdapat 1. 495 masalah yang di mediasi, terdapat 1412 masalah yang tidak sukses di mediasi serta cuma 72 masalah yang sukses di mediasi. Dari informasi tersebut bisa di katakana bahwasnya proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung belum efisien sebab kegagalan mediasinya masih lebih banyak daripada keberhasilannya.


Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis prudence), Jakarta: Kencana, 2009)

A. Furchan, Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2004)

Dapertemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2009)

Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, (Bogor: Gralia Indonesia, 2011)

Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, (Jakarta Timur: Sinar Grafika 2012)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

http://digilib.uinsgd.ac.id/5481/1/Implementasi%20Mediasi-Ramdani.pdf (diakses 12 Januari 2019)

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56bb2d4541fd5/ini-poin-penting-yang-diatur-dalam-perma-no1-tahun-2016 (diakses 12 Januari 2019)

http://as.uinsgd.ac.id/jurnal/problem-penyelesaian-sengketa-perkawinan-melalui-mediasi-dalam-sistem-peradilan-agama/ (diakses 15 Januari 2019)

Wawancara dengan Bapak Harun Nur Rasyid sebagai Panitera Muda Permohonan (23 Januri 2019)

Wawancara dengan Ibu Athiroh Muchtar, selaku hakim mediator pada tanggal (14 Agustus 2018)




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats