PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTRI DALAM PUTUSAN CERAI TALAK: STUDI KASUS PUTUSAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TAHUN 2018

PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTRI DALAM PUTUSAN CERAI TALAK: STUDI KASUS PUTUSAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TAHUN 2018

Authors

  • Muhammad Mufti Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Syamsul Falah Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dewi Mayaningsih Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12176

Abstract

Hak-hak istri yang dicerai talak seharusnya dapat diterimanya sesuai dengan porsinya melalui penetapan dalam amar putusan pengadilan. Namun kenyataanya, dalam sebagian putusan cerai talak hak-hak itu tidak ditetapkan dalam amarnya. Termasuk dalam putusan cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Tulisan ini dibuat dengan tujuan: 1) untuk memahami perlindungan hak-hak istri dalam perkara cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018, dan 2) untuk memahami analisis hukum tentang perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, penulis memperoleh simpulan bahwa: 1) putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 tidak semuanya melindungi hak-hak istri, karena putusan yang persidangannya tidak dihadiri oleh pihak istri tidak menetapkan hak-hak istri dan sebagian putusan yang persidangannya dihadiri istri juga tidak menetapkan hak-haknya dalam amar putusan, dan 2) tatkala istri tidak hadir dalam persidangan, hakim tidak menetapkan hak-hak istri menggunakan hak ex officio-nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim menimbang bahwa dengan ketidakhadirannya, istri telah ridha untuk tidak ditetapkan hak-haknya dalam amar putusan. Pendapat hakim ini menurut penulis sama dengan keterangan dalam Kitab Ahkamul Qur’an Juz II yang menyatakan: “Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dzalim dan gugurlah haknya.â€

References

AR, Ibrahim dan Nasrullah. “Eksistensi Hak Ex-Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talakâ€, Samarah, Vol. 1 No. 2, (Juli-Desember 2017): 459-478.

Asep (Hakim) wawancara oleh Mufti. Pengadilan Agama Cianjur. Tanggal 5 Juni 2020.

Fatimah, dkk. “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin)â€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4 No. 7, (Mei 2014): 558-564.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Cetakan ke-13, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hartini, “Pengecualian Terhadap Asas Ultra Petitum Partiumâ€. Mimbar Hukum, 2 (Juni 2009): 387.

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Ke-2, Jakarta: Pernadamedia Group, 2016.

Mufti, Muhammad. Perlindungan Hak-Hak Istri dalam Putusan Cerai Talak di Pengadilan Agama Cianjur pada Tahun 2018 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Cianjur), Skripsi, Bandung: Program Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati, 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id, diakses 22 Juli 2020.

Pengadilan Agama Cianjur, Laporan Tahunan. https://pa-cianjur.go.id, diakses 16 Januari 2020.

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1991.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).

Downloads

Published

2021-03-30

How to Cite

Mufti, M., Falah, S., & Mayaningsih, D. (2021). PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTRI DALAM PUTUSAN CERAI TALAK: STUDI KASUS PUTUSAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TAHUN 2018. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1), 106–122. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12176
Loading...