PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA LI'AN DALAM PASAL 162 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH


Abdul Ghoni(1*)

(1) Jurusan Hukum Keluarga (HK) Pascasarjana UIN Suska Riau,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Li'an cases occur on the basis of accusations of a husband against his wife with accusations of adultery and or denying the child that his wife is carrying. This case is very important to be discussed, especially in the current context, with technological advances and the development of the times, it is necessary to have firm and clear legal rules so that li'an cases do not occur in the midst of Muslim families, because li'an is related to the integrity and sustainability of the relationship. marriage forever.

The dissolution of a marriage because of li'an is a form of the cessation of marriage, so that the consequences of li'an itself cause the severance of the marriage between husband and wife forever and it is forbidden to return or reconcile, apart from that, li'an also causes the lineage of children in ties to his mother and disconnected from his father, there is no living, inheritance, avoidance of hadd punishment, and the enactment of hadd punishment if li'an is not carried out, in the perspective of maqashid shari'ah, the implementation of the legal consequences of li'an is in an effort to protect All parties related to the Li'an case include husband, wife and children.

Keywords: Break Up of Marriage, Li’an, Maqashid Syari’ah

 

Abstrak

Perkara li’an terjadi atas dasar tuduhan seorang suami terhadap isterinya dengan tuduhan zina dan atau menyangkal anak yang dikandung oleh isterinya. Pekara ini menjadi sangat penting untuk dibahas terutama dalam konteks kekinian, dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman perlu adanya aturan hukum yang tegas dan jelas agar perkara li’an tidak terjadi ditengah-tengah keluarga masyarakat muslim, karena li’an berkaitan dengan keutuhan dan keberlangsungan hubungan perkawinan untuk selama- lamanya.

Putusnya perkawinan karena li’an merupakan bentuk fasakhnya perkawinan, sehingga akibatnya menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya dan haram untuk kembali atau rujuk, selain dari itu, li’an juga menyebabkan nasab anak di nisbatkan kepada ibunya dan terputus dari ayahnya, tidak ada nafkah, warisan, terhindar dari hukuman hadd, dan berlakunya hukuman hadd jika li’an tidak dilaksanakan, dalam perspektif maqashid syari’ah, pemberlakuan akibat hukum dari li’an itu adalah dalam upaya untuk melindungi semua pihak yang terkait dengan perkara li’an antara lain yaitu suami, isteri dan anak-anak.

Kata Kunci : Putusnya Perkawinan, Li’an, Maqashid Syari’ah

Full Text:

PDF

References


Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Hukum Keluarga, Himpunan Perundangan Tentang Kependudukan, Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan, Perceraian, KDRT dan Anak, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2010), cet. ke-1

Cholil Nafis, Fiqih Keluarga, Menuju Keluarga Syakinah, Mawaddah, Warahmah, Keluarga Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, ( Jakarta

: Mitra Abadi Press, 2014), cet.ke-4

Andi Syamsu Alam, Dkk. Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Islam, ( Jakarta : Prenada Media Group, 2008), cet.ke-1

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2006), cet.ke-7

Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmatut Tasyri' wa Falsafatuhu, (Beirut, Dar el-Fikr, 2003), cet.ke-1, juz ke-2

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta : Prenada Media Group, 2016), cet.ke-8

Marsaid, al-Fiqh al-Jinayah, ( Palembang : CV. Amanah, 2020), cet.ke-1

Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqih Jinayah, ( Jakarta : Hamzah, 2013), cet.ke-1

M. Luthfi Khakim, “Menjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif Maqashid Syari’ah”. Nizham, Jurnal, Vol. 8, No. 01, Januari-Juni 2020

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’In, Panduan Hukum Islam, alih bahasa oleh Asep Saefullah FM, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2000), cet.ke-1, jilid 4

Hafniati, “Hak Asasi Manusia Dalam Islam”. Al-Adyan, Jurnal Studi Lintas Agama, Vol. 13, No. 2, Juli- Desember 2018

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam, ( Jakarta : Gema Insan Pers, 2002), cet. ke-2

Slamet Abidin, dkk, Fiqih Munakahat, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 19990), cet. ke-1

Hidayatullah, Fiqih, ( Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al-Banjari, 2019), cet.ke-1

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at- Tuwaijri, Ringkasan Fiqih Islam Bab 6, alih bahasa oleh Eko Haryanto Abu Ziyad, ( Jakarta : Islam House, 2012), cet. ke-1

Amrullah Hayatuddin, Ushul Fiqih, Jalan Tengah Memahami Hukum Islam, (Jakarta : Hamzah, 2019), cet. ke-1

Kosim, Fiqih Munakahat 1 Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya Dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia, ( Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2019), cet.ke-1

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, ( Jakarta : Kencana Pranamedia Group, 2016), cet.ke-1

Departemen Agama RI, Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik, (Jakarta: Aku Bisa, 2012), cet. ke- 1




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats