URGENSI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI ERA DIGITALISASI


Riyan Ramdani(1*), Dewi Mayaningsih(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The issuance of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning the Administration of Cases and Trials in Courts Electronically (e-litigation) is an attempt by the Supreme Court to realize modern court services based on information technology in the era of digitalization 4.0. The religious court is one of the judicial bodies that organizes electronic trials. Electronic court hearings in religious courts are expected to provide convenience for justice seekers by still referring to the provisions of the procedural law of religious courts which have been the guidelines for trial practice in religious courts. The purpose of this study is to determine the urgency of electronic trial (e-litigation) at the Religious Courts in the era of digitalization 4.0, and to examine the electronic trial (e-litigation) in the perspective of the procedural law of religious courts. The method used in this research is descriptive, with a normative juridical approach, and analysis with library research. From this research, it is known that electronic trials (e-litigation) in religious courts can provide convenience for court apparatus and for the public in conducting trials and electronic trials are a form of simplification of the procedural law of religious courts.

Keywords: E-Litigation, Religious Court Procedural Law, Digitization

 

Abstrak

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi) merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelayanan pengadilan yang modern berbasis teknologi informasi di era digitalisasi 4.0. Pengadilan agama menjadi salah satu badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan elektronik. Persidangan elektronik di pengadilan agama diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara peradilan agama yang selama ini menjadi pedoman dalam praktik persidangan di pengadilan agama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi dari persidangan elektronik (e-litigasi) pada Pengadilan Agama di era digitalisasi 4.0, dan untuk mengkaji persidangan elektronik (e-litigasi) dalam perspektif hukum acara peradilan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu desktriptif, dengan pendekatan yuridis normatif, dan analisis dengan library research. Dari penelitian ini diketahui bahwa persidangan elektronik (e-litigasi) di pengadilan agama dapat memberikan kemudahan bagi perangkat pengadilan dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan persidangan serta persidangan elektonik merupakan wujud penyederhanaan dari hukum acara peradilan agama.

Kata Kunci : E-litigasi, Hukum Acara Peradilan Agama, Digitalisasi


Full Text:

PDF

References


Buku

Artadi, I Ketut dan Putra, I Dewa N.R.A, (2010). Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian kedalam Perancangan Kontrak. Udayana Denpasar: University Press.

Cik Hasan Bisri, (2003). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Moh. Amir. (2013). Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding. Setara Press: Malang.

Harahap, Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika:Jakarta.

Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Pudjoharsoyo, A.S. (2019). Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia). Jakarta: 13 Agustus 2019.

Sururi, Ramdani W. (2018). Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim Indonesia. LP2M: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Artikel Jurnal

Aidi, Z. Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 80-89.

Anggraeni, R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. 'ADALAH, 4(1).

Djatmiko, H. (2019). Implementasi Peradilan Elektronik (e-Court) Pasca Diundangkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Legalita, 1(1), 22-32.

Fuadah, A. T. (2015). Penerapan Prinsip Hukum Acara Perdata Islam Di Pengadilan Agama. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 9(1), 269-286.

Hairi, P. J. (2011). Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Jurnal Negara Hukum, 2(1), 152.

Hakim, F. L. (2019). Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 1-18.

Nursobah, Asep. (2015). Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung (Utilization Of Information Technology To Boost Acceleration Of Settlement Case In Supreme Court). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 323-334.

Kurniati, I. A. (2019, March). Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court. In Conference On Communication and News Media Studies (Vol. 1).

Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 80-100.

Susanto, Y. A., Kania, D., & Burhanuddin, B. (2018). Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Cimahi Tahun 2016. Asy-Syari'ah, 20(2), 175-190.

Syahr, Z. H. A. (2020, April). Dinamika Digitalisasi Manajemen Layanan Pengadilan. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-3).

Wantu, F. (2007). Antinomi Oleh Penegakkan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Mimbar Hukum, 19(3), 388.

Book Section

Booklet Mahkamah Agung, e-litigasi. Persidangan Elektroik, Hemat Waktu, Biaya, dan Energi.

Indonesia, M. A. R., & No, J. M. M. U. Penggunaan Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Persidangan The Usage Of Electronic Information And Document As Court Evidence.

Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. Mahkamah Agung RI: Jakarta.

Internet Website

Rio Satria (2019). Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama. Retrieved April 18, 2020, from https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/persidangan-secara-elektronik-e-litigasi-di-pengadilan-agama-20-8




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14339

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats