IMPLEMENTASI LAYANAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) SAAT PANDEMI COVID-19 HUBUNGANNYA DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17518Keywords:
E-court, Kepastian Hukum, Pengadilan Agama, Informasi dan TeknologiAbstract
Artikel ini menganalisis tentang upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi berperkara di pengadilan. Mahkamah Agung RI melakukan inovasi dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi dalam memberikan layanan berperkara melalui media elektronik (e-court). Inovasi yang dilakukan itu merupakan wujud bahwa Mahkamah Agung RI sangat respon terhadap kebutuhan di era 4.0, terlebih di saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia. Namun demikian, penggunaan E-Court dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia adalah suatu hal yang baru dan tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan lembaga peradilan serta masyarakat yang berperkara, khususnya di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini. Pertama : untuk mengkaji implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19. Kedua, untuk mengkaji hambatan layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat Covid-19 hubungannya dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode deskriptif analitis, dan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19 kurang  maksimal. Hal ini  karena masih minimnya informasi dan sosialisasi serta keharusan pihak untuk datang ke Pengadilan untuk aktivasi akun. Kedua, struktur, substansi dan budaya hukum merupakan factor hambatan dalam layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama, terlebih di saat pandemi Covid-19, yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara.
References
Buku
Fuadah, A. T. (2015). Bunga Rampai Teori-Teori Hukum. Bandung : Sahifa.
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP). (2014). Kertas Kerja Penyempurnaan Prosedur dan Penetapan Target Kinerja Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung RI.
Praja, J. S. (2009). Teori-Teori Hukum Suatu Telaah Perbandingan Dengan Pendekatan Filsafat. Bandung : Pasca UIN Sunan Sunan Gunung Djati.
Reiling, Dory. (2009). Technology for Juctice: How Informaton Technology Can Support Judicial Reform. Leiden: Leiden University Press.
Saebani, Beni A. (2007). Sosiologi Hukum. Cet. I, Bandung : Pustaka Setia.
Soekanto, Soerjono. (1983). Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sururi, Ramdani W. (2018). Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim Indonesia. LP2M: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta : Bumi Aksara.
Artikel, Jurnal.
Anggraeni, R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. 'ADALAH, 4(1).
Atikah, Ika. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. Proceding-Open Siciety Conference.
Kurniati, I. A. (2019, March). Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court. In Conference On Communication and News Media Studies (Vol. 1).
Nursobah, Asep. (2015). Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung (Utilization Of Information Technology To Boost Acceleration Of Settlement Case In Supreme Court). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 323-334.
Rahmawati, Diana, (2008, April). Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi, Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 5 (1).
Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 80-100.
Susanto, Y. A., Kania, D., & Burhanuddin, H. (2018). Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Cimahi Tahun 2016. Jurnal Asy-Syari'ah, 20(2), 175-190.
Syahr, Z. H. A. (2020, April). Dinamika Digitalisasi Manajemen Layanan Pengadilan. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-3).
Book Section
Booklet Mahkamah Agung. (2019). e-litigasi. Persidangan Elektroik, Hemat Waktu, Biaya, dan Energi.
Buku II Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama
Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. Mahkamah Agung RI: Jakarta.
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Yoghi Arief Susanto. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Bandung. Pada 20 April 2020.
Hasil Wawancara dengan Khoirunnisa Maulidina. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Soreang. Pada 19 April 2020.
Hasil Wawancara dengan Heni Zakiah. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Ngamprah. Pada 18 April 2020


