IMPLEMENTASI LAYANAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) SAAT PANDEMI COVID-19 HUBUNGANNYA DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM


Burhanuddin Hamnach(1*), Ah. Fathonih(2), Aden Rosadi(3), Eneng Nuraeni(4)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(4) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini menganalisis tentang upaya meningkatkan efisiensi  dan efektifitas  administrasi berperkara di pengadilan. Mahkamah Agung RI melakukan inovasi dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi dalam memberikan layanan berperkara melalui media elektronik (e-court). Inovasi yang dilakukan itu merupakan wujud bahwa Mahkamah Agung  RI sangat respon terhadap  kebutuhan di era 4.0, terlebih di saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia. Namun demikian, penggunaan E-Court dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia adalah suatu hal yang baru dan  tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan lembaga peradilan serta masyarakat yang berperkara,  khususnya di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini. Pertama : untuk mengkaji implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19. Kedua, untuk mengkaji hambatan layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat Covid-19 hubungannya dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode deskriptif analitis, dan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19 kurang  maksimal. Hal ini  karena masih minimnya informasi dan sosialisasi serta keharusan pihak untuk datang ke Pengadilan untuk aktivasi akun. Kedua, struktur, substansi dan budaya hukum merupakan factor hambatan dalam layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama, terlebih di saat pandemi Covid-19, yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara.


Keywords


E-court; Kepastian Hukum; Pengadilan Agama; Informasi dan Teknologi

Full Text:

PDF

References


Buku

Fuadah, A. T. (2015). Bunga Rampai Teori-Teori Hukum. Bandung : Sahifa.

Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP). (2014). Kertas Kerja Penyempurnaan Prosedur dan Penetapan Target Kinerja Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung RI.

Praja, J. S. (2009). Teori-Teori Hukum Suatu Telaah Perbandingan Dengan Pendekatan Filsafat. Bandung : Pasca UIN Sunan Sunan Gunung Djati.

Reiling, Dory. (2009). Technology for Juctice: How Informaton Technology Can Support Judicial Reform. Leiden: Leiden University Press.

Saebani, Beni A. (2007). Sosiologi Hukum. Cet. I, Bandung : Pustaka Setia.

Soekanto, Soerjono. (1983). Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sururi, Ramdani W. (2018). Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim Indonesia. LP2M: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta : Bumi Aksara.

Artikel, Jurnal.

Anggraeni, R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. 'ADALAH, 4(1).

Atikah, Ika. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. Proceding-Open Siciety Conference.

Kurniati, I. A. (2019, March). Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court. In Conference On Communication and News Media Studies (Vol. 1).

Nursobah, Asep. (2015). Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung (Utilization Of Information Technology To Boost Acceleration Of Settlement Case In Supreme Court). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 323-334.

Rahmawati, Diana, (2008, April). Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi, Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 5 (1).

Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 80-100.

Susanto, Y. A., Kania, D., & Burhanuddin, H. (2018). Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Cimahi Tahun 2016. Jurnal Asy-Syari'ah, 20(2), 175-190.

Syahr, Z. H. A. (2020, April). Dinamika Digitalisasi Manajemen Layanan Pengadilan. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-3).

Book Section

Booklet Mahkamah Agung. (2019). e-litigasi. Persidangan Elektroik, Hemat Waktu, Biaya, dan Energi.

Buku II Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama

Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. Mahkamah Agung RI: Jakarta.

Hasil Wawancara

Hasil Wawancara dengan Yoghi Arief Susanto. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Bandung. Pada 20 April 2020.

Hasil Wawancara dengan Khoirunnisa Maulidina. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Soreang. Pada 19 April 2020.

Hasil Wawancara dengan Heni Zakiah. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Ngamprah. Pada 18 April 2020




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17518

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats