PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN EMPAT MADZHAB


Fadzril Jullian Riqval(1*)

(1) Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

One of the phenomena that often occurs in Indonesia is interfaith marriage, Indonesia is a country that has a variety of religions embraced by its inhabitants. This religious difference creates a social relationship between individuals, with various religions in it. The prohibition of interfaith marriages has been regulated in Law number 1 of 1974 concerning marriage, article 2 paragraph (1). The main problem in this study is how is the law on interfaith marriage according to the laws and regulations in Indonesia, and how is the law on interfaith marriage according to the fuqaha. different religions according to fuqaha. 1 of 1974 concerning Marriage states that marriage is legal, if it is carried out according to the laws of each religion and its beliefs. In Islamic religious teachings, marriage usually uses the term or title Nikah. Marriage itself means an agreement that has mutual attachment between a man and a woman. Marriage in this country can be found in Law No. 1 of 1974.

Keywords: Marriage, Different Religion and Law

 

Abstrak

Fenomena yang sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah Perkawinan beda agama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama yang dianut oleh penduduknya. Perbedaan agama ini menimbulkan suatu hubungan sosial antar individu, dengan beragam agama didalamnya. Larangan perkawinan beda agama telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat . Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha , Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya Didalam ajaran agama islam, perkawinan itu lazimnya menggunakan istilah atau sebutan Nikah. Nikah sendiri memiliki makna sebuah perjanjian yang saling memiliki keterikatan antara seorang pria dan wanita.Perkawinan di negara ini dapat ditemui di Undang-undang No 1 Tahun 1974.

Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama dan Hukum


Keywords


marriage, different religions and Islamic law

Full Text:

PDF

References


Ahmad azhar, hukum perkawinan di indonesia, Bandung, al maarif 1997

Eoh, OS. 1996. Perkawinan Antaragama dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Srigunting

Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid (Beirut : Maktabah Ilmiyah)

Iamam Ghazali dan A. Ma.ruf Asrori (ed). Ahkamul fuqoha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surbaya 2004

Kementrian Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya,terj. Yayasana Penyelenggara Penerjemahan Al-Qur'an, Solo 2015

Muhammad Syamsudin bin Ahmad Al-Khoutib Asy-Syarbini, Mughny Al-Muhtaj (Beirut - Lebanon : Darul Ma'rifat, 1997 M)

Muhammad Bin Ali Bin Muhammad As-Syaukani, Fatlu al-Qodir al-Jami' Baina Fannai al-Riwayahwa al-Dirayah Min 'ilmi al-Tafsiri (Beirut : Darul Ma'rifah, 1428H/2007 M)

M. Rasyid Ridla, "Tafsir Al-Manar". Kairo : Dar Al-Manar, 1367 H. Vol. VI, hal 187-190

M. Ali al-Shabuniy, Tafsir Ayat Ahkam, terj. (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1991)

Shihabudin bin Muhammad ad-shna, Bada'i Ash-Shna'i (Lebanon : Darul Ma,arif Arabiyah)




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v4i1.21638

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats