URGENSI PENERAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARI’AH DAN MAQASHID SYARI’AH


Habibah Fiteriana(1*)

(1) UIN ANTASARI BANJARMASIN, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


AbstrakDalam Islam, memang tidak ada ketetapan khusus pada usia berapa seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Namun sebagai konsekuensi dari negara hukum, Indonesia mengatur perihal perkawinan termasuk batas minimal usia sebagaimana yang ada pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni laki-laki dan perempuan harus sama-sama telah berusia 19 tahun. Dibuatnya aturan ini berangkat dari paradigma meraih kemaslahatan dan menolak segala kemudharatan yang tentunya juga menjiwai semangat penegakkan syari’at Islam. Sejalan dengan pendapat para fuqaha bahwa batas minimal usia perkawinan ini termasuk masalah yang boleh diatur oleh manusia sendiri dengan memperhatikan segi manfaat dan kebaikannya di masyarakat.Dari sudut pandang sadd adz-dzari’ah, terbitnya aturan batas minimal usia merupakan langkah yang efektif dan solutif sebagai upaya pencegahan kemafsadatan yang akan ditimbulkan oleh perkawinan di usia yang terlalu muda. Begitu pula dalam perspektif maqashid syari’ah, batasan usia ini tentunya mempertimbangkan banyak aspek seperti kajian terhadap teks Al-Qur’an dan sunnah mengenai tujuan pernikahan, serta pandangan ilmu kontemporer seperti medis, psikologi, sosiologi dan lain sebagainya. Urgensi batas usia perkawinan telah sesuai dengan maqashid syari’ah yang dalam pelaksanaannya berkeinginan untuk melakukan perencanaan hidup dengan perlindungan diri, keturunan, akal, dan persiapan ekonomi yang lebih baik sebelum memasuki bahtera rumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.Kata Kunci: Urgensi, Batas Usia Perkawinan, Sadd Adz-Dzari’ah, Maqashid Syari’ah. AbstractIn Islam, there is no specific provision at what age a person may enter into marriage. However, as a consequence of the rule of law, Indonesia regulates marriage matters including the minimum age limit as stated in Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019, namely that men and women must be both 19 years old. The making of this rule departs from the paradigm of achieving benefit and rejecting all harm, which of course also inspires the spirit of upholding Islamic law. In line with the opinion of the jurists that the minimum age limit for marriage is a matter that can be regulated by humans themselves by taking into account the benefits and goodness in society.From the perspective of sadd adz-dzari'ah, the issuance of minimum age limit rules is an effective and solutive step as an effort to prevent harm that will be caused by marriage at too young an age. Likewise, in the perspective of maqashid shari'ah, this age limit certainly considers many aspects such as studies of the texts of the Qur’an and sunnah regarding the purpose of marriage, as well as views of contemporary science such as medicine, psychology, sociology and so on. The urgency of the marriage age limit is in accordance with maqashid syari'ah which in practice wishes to carry out life planning with better self-protection, offspring, reason, and economic preparation before entering the household ark towards a sakinah mawaddah warahmah family.Keywords: Urgency; Marriage Age Limit; Sadd Adz-Dzari'ah; Maqashid Shari'ah.      

Keywords


Urgency; Marriage Age Limit; Sadd Adz-Dzari'ah; Maqashid Shari'ah.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKAAlam, Andi Syamsul. 2005. Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan: Sebuah Ikhtiar MewujudkanKeluarga Sakinah. Jakarta: Kencana Mas Publishing HouseAr-Razi, Fakhruddin. 2012. Tafsir Al-Kabir. Kairo: Dar El-HadithDahlan, Abd. Rahman. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: AmzahDahlan, Moh. 2013. Paradigma Ushul Fiqih Multikultural Gus Dur. Yogyakarta: Kaukaba DipantaraDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: BalaiPustakaEffendi, Satria. 2015. Ushul Fiqh. Jakarta: KencanaFaisal, Sanapiah. 1992. Format-Format Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali PressHamka. 1983. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Bulan BintangIbrahim, Duski. 2019. Al-Qawai’d Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: AmanahIbrahim, Hosen. 1971. Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak dan Rujuk. Jakarta: BalaiPenerbitan dan Perpustakaan IslamImron, Ali. 2015. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Surabaya: Jaya Karya AbadiIndra, Hasbi. 2017. Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Yogyakarta: DeepublishLukito, Ratno. 2008. Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalamSistem Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka AlvabetMargono, S. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rineka CiptaMuhammad, Husein. 2000. Fikih Perempuan: Refleksi Kiai atas Agama dan Gender. Yogyakarta: LKISMuhdlor, A. Zuhdi. 1995. Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Bandung:Al-BayanMusthofa, Syahrul. 2015. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini: Jalan Baru Melindungi Anak. Bogor:GuepediaNasution, Harun. 1992. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: DjambatanRamulyo, Moh. Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi AksaraRofiq, Ahmad. 2017. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Depok: Rajawali PersSanusi, Ahmad dan Sohari. 2017. Ushul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo PersadaSarwat, Ahmad. 2019. Maqashid Syariah. Jakarta: Rumah Fiqih PublishingSudarsono. 1997. Hukum Keluarga Nasional. Jakarta: Rineka CiptaSyafe’i, Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka SetiaTihami. dkk. 2009. Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Lengkap. Jakarta: Raja Grafindo PersadaAsrori, Achmad. 2015. Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam. Al-‘Adalah. Vol.12. No.4Fa’atin, Salmah. 2015. Tinjauan terhadap Batas Minimal Usia Nikah dalam UU No.1/1974 denganMultiperspektif. Yudisia. Vol.6. No.2Hardani, Sofia. 2015. Analisa tentang Batas Umur untuk Melangsungkan Perkawinan menurut Perundang-Undangan di Indonesia. An-Nida’: Jurnal Pemikiran Islam. Vol.40. No.2Hasibuan, Supri Yadin. 2019. Pembaharuan Hukum Perkawinan tentang Batas Minimal UsiaPernikahan dan Konsekuensinya. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol.1. No.2Hidayat, Taufiq. 2022. Tinjauan Saad Al-Dzari’ah terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan diIndonesia. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga. Vol.5. No.1Khairunisa, Amelia dan Atik Winanti. 2021. Batasan Usia Dewasa dalam Melaksanakan Perkawinan:Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.Vol.8. No.8Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul. 2021. Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif KeluargaSakinah. Justisi. Vol.7. No.1Maudina, Lina Dina. 2019. Dampak Pernikahan Dini bagi Perempuan. Jurnal Harkat: MediaKomunikasi Gender. Vol.15. No.2Muawwanah. 2018. Pendewasaan Usia Perkawinan Perspektif Maqasid Syariah. Maqasid: Jurnal StudiHukum Islam. Vol.7. No.2Olivia, Fitria. 2015. Batasan Umur dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974. Lex Jurnalica. Vol.12. No.3Rofei, Ahmad. 2021. Maqashid Syari`ah dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan di Indonesia. Asy-Syari’ah. Vol.23. No.1Rohman, Holilur. 2016. Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah. Journal of IslamicStudies and Humanities. Vol.1. No.1Sekarayu, Shafa Yuaninda dan Nunung Nurwati. 2021. Dampak Pernikahan Usia Dini terhadapKesehatan Reproduksi. Jurnal Pengabdian dan Penelitian kepada Masyarakat (JPPM). Vol.2.No.1Utami, Defanti Putri dan Finza Khasif Ghifarani. 2021. Batas Minimal Usia Pernikahan di Indonesia(Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Pandangan Medis). Al-‘Adalah: Jurnal Syariah danHukum Islam. Vol.6. No.2Yusuf. 2020. Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi dan Hukum Islam. JIL:Journal of Islamic Law. Vol.1. No.2Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v4i1.24542

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats