PERNIKAHAN MAMBALAH SIBA BAJU DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DI JORONG PADANG PANJANG NAGARI PARIANGAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v4i2.26372Keywords:
Pernikahan, Mambalah Siba Baju, Maqashid Syari’ah.Abstract
Skripsi ini berjudul “Pernikahan Mambalah Siba Baju Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan†yang disusun oleh Muhammad Hanif, NIM 1119.177 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Skripsi ini ditulis karena adanya larangan secara adat di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan untuk melaksanakan pernikahan antara dua orang yang sesuku walaupun beda rumah gadang. Hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara dua orang yang sesuku beda rumah gadang ini atau biasa disebut dengan mambalah siba baju, membuat mereka mempunyai rasa kekeluargaan dan dilarang untuk menikah. Bila kita lihat dalam aturan fiqh maka tidak ditemukan larangan untuk menikah dengan orang yang mempunyai hubungan mambalah siba baju dengan kita. Kemudian, timbul keinginan penulis untuk meneliti alasan syari’ah (maqasid syari’ah) dalam penetapan aturan adat tersebut. Penulis bertujuan untuk menemukan perspektif yang tepat mengenai larangan pernikahan mambalah siba baju ini berdasarkan prinsip-prinsip maqashid syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan, namun penulis juga memanfaatkan data dari pustaka dalam bentuk literatur-literatur terkait. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah niniak mamak dan tokoh masyarakat di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan, sedangkan untuk sumber sekunder adalah buku, jurnal dan berbagai sumber kepustakaan yang terkait dengan pembahasan skripsi ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penilitian dapat ditemukan bahwa terminologi mambalah siba baju di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan merujuk pada hubungan kekerabatan antara orang-orang sesuku yang merupakan penghuni dua rumah gadang atau lebih. Pada dasarnya mereka berasal dari satu rumah gadang yang menunjukkan bahwa mereka pada awalnya tinggal satu atap dan berasal dari satu nenek. Dalam aturan adat yang berlaku, mereka dilarang untuk saling menikah.
Larangan pernikahan ini dalam perspektif maqashid syari’ah adalah bertujuan untuk menjaga keturunan (hifz an nasl). Hal yang menjadikan pernikahan itu dilarang adalah untuk menghindari lahirnya keturunan yang lemah, karena mereka merasa seperti satu keluarga, sedangkan pernikahan yang terjadi antara orang yang tidak saling merasa asing akan melahirkan keturunan yang lemah. Alasan lain dilarangnya adalah ditakutkan adanya hubungan radha’ah antara keduanya, karena mereka tinggal dalam satu rumah gadang dan sudah menjadi kebiasaan bahwa seorang anak disusui oleh perempuan yang bukan ibunya di rumah tersebut. Sehingga indikasi adanya hubungan radha’ah di antara mereka sangat rentan terjadi.
References
Bujairami, Sulaiman Al-, Hasyiyah al-Bujairami ‘Ala Syarhil Minhaj, Juz III, Beirut: Matba’ah Al-Halabi, tth
Danil, Muhammad, “Larangan Perkawinan Sesuku dalam Masyarakat Canduang : Tinjauan Kemaslahatan dalam Hukum Islamâ€, Jurnal Al-Ahkam 10, No. 2, 2019
Datuak Andomo, Wawancara, Pariangan, 8 Maret 2023
Ghazali, Abu Hamid Al-, Ihya’ ‘Ulumiddin, Juz II, Beirut: Darul Ma’rifah, tth
Instruksi Presuden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Khalifiy, Manshur Al-, Al-Maqashid Asy-Syari’ah Wa Atsaruha Fi Fiqh Al-Mu’amalat Al-Milkiyah, Kuwait: Maktabah Istisyarat Al-Syari’iyah, 2004
Malibary, Zainuddin bin Abdul Aziz Al-, Fathul Mu’in, Surabaya: Alharamain, t,th
Marthala, Elfi Agusti, Penghulu dan filosofi pakaian kebesaran, konsep kepemimpinan tradisional di Minangkabau, Bandung: Humaniora, 2018
Nasution, Muhammad Sykuri Albani dan Rahmat Hidayat Nasutiom, Filsafat Hukum Islam dan Maqashid syari’ah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020
Nur, Djamaan, Fiqh Munakahat, Semarang: Toba Putra, 1993
Pakiah Basa, Wawancara, Pariangan, 8 Maret 2023
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan