PERNIKAHAN MAMBALAH SIBA BAJU DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DI JORONG PADANG PANJANG NAGARI PARIANGAN


Muhammad Hanif(1*), Dahyul Daipon(2)

(1) Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Skripsi ini berjudul “Pernikahan Mambalah Siba Baju Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan” yang disusun oleh Muhammad Hanif, NIM 1119.177 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Skripsi ini ditulis karena adanya larangan secara adat di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan untuk melaksanakan pernikahan antara dua orang yang sesuku walaupun beda rumah gadang. Hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara dua orang yang sesuku beda rumah gadang ini atau biasa disebut dengan mambalah siba baju, membuat mereka mempunyai rasa kekeluargaan dan dilarang untuk menikah. Bila kita lihat dalam aturan fiqh maka tidak ditemukan larangan untuk menikah dengan orang yang mempunyai hubungan mambalah siba baju dengan kita. Kemudian, timbul keinginan penulis untuk meneliti alasan syari’ah (maqasid syari’ah) dalam penetapan aturan adat tersebut. Penulis bertujuan untuk menemukan perspektif yang tepat mengenai larangan pernikahan mambalah siba baju ini berdasarkan prinsip-prinsip maqashid syari’ah.

Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan, namun penulis juga memanfaatkan data dari pustaka dalam bentuk literatur-literatur terkait. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah niniak mamak dan tokoh masyarakat di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan, sedangkan untuk sumber sekunder adalah buku, jurnal dan berbagai sumber kepustakaan yang terkait dengan pembahasan skripsi ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deduktif.

Berdasarkan hasil penilitian dapat ditemukan bahwa terminologi mambalah siba baju di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan merujuk pada hubungan kekerabatan antara orang-orang sesuku yang merupakan penghuni dua rumah gadang atau lebih. Pada dasarnya mereka berasal dari satu rumah gadang yang menunjukkan bahwa mereka pada awalnya tinggal satu atap dan berasal dari satu nenek. Dalam aturan adat yang berlaku, mereka dilarang untuk saling menikah.

Larangan pernikahan ini dalam perspektif maqashid syari’ah adalah bertujuan untuk menjaga keturunan (hifz an nasl). Hal yang menjadikan pernikahan itu dilarang adalah untuk menghindari lahirnya keturunan yang lemah, karena mereka merasa seperti satu keluarga, sedangkan pernikahan yang terjadi antara orang yang tidak saling merasa asing akan melahirkan keturunan yang lemah. Alasan lain dilarangnya adalah ditakutkan adanya hubungan radha’ah antara keduanya, karena mereka tinggal dalam satu rumah gadang dan sudah menjadi kebiasaan bahwa seorang anak disusui oleh perempuan yang bukan ibunya di rumah tersebut. Sehingga indikasi adanya hubungan radha’ah di antara mereka sangat rentan terjadi.


Keywords


Pernikahan, Mambalah Siba Baju, Maqashid Syari’ah.

Full Text:

XML

References


Bujairami, Sulaiman Al-, Hasyiyah al-Bujairami ‘Ala Syarhil Minhaj, Juz III, Beirut: Matba’ah Al-Halabi, tth

Danil, Muhammad, “Larangan Perkawinan Sesuku dalam Masyarakat Canduang : Tinjauan Kemaslahatan dalam Hukum Islam”, Jurnal Al-Ahkam 10, No. 2, 2019

Datuak Andomo, Wawancara, Pariangan, 8 Maret 2023

Ghazali, Abu Hamid Al-, Ihya’ ‘Ulumiddin, Juz II, Beirut: Darul Ma’rifah, tth

Instruksi Presuden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Khalifiy, Manshur Al-, Al-Maqashid Asy-Syari’ah Wa Atsaruha Fi Fiqh Al-Mu’amalat Al-Milkiyah, Kuwait: Maktabah Istisyarat Al-Syari’iyah, 2004

Malibary, Zainuddin bin Abdul Aziz Al-, Fathul Mu’in, Surabaya: Alharamain, t,th

Marthala, Elfi Agusti, Penghulu dan filosofi pakaian kebesaran, konsep kepemimpinan tradisional di Minangkabau, Bandung: Humaniora, 2018

Nasution, Muhammad Sykuri Albani dan Rahmat Hidayat Nasutiom, Filsafat Hukum Islam dan Maqashid syari’ah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020

Nur, Djamaan, Fiqh Munakahat, Semarang: Toba Putra, 1993

Pakiah Basa, Wawancara, Pariangan, 8 Maret 2023

Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v4i2.26372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats