ANALISIS PERSPEKTIF SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITABUN NIKAH TENTANG LAKI-LAKI YANG JAHIL SEKUFU DENGAN PEREMPUAN YANG ALIM.

ANALISIS PERSPEKTIF SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITABUN NIKAH TENTANG LAKI-LAKI YANG JAHIL SEKUFU DENGAN PEREMPUAN YANG ALIM.

Authors

  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ahmad Raihan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Azhar Musaddiq Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.15575/as.v4i2.29093

Abstract

Kecocokan (kafa'ah) memegang peranan penting dalam menunjang kehidupan perkawinan yang sesuai dengan tujuan agama Islam. Dalam penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengungkap kafa'ah dari sudut pandang Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam bukunya “an-Nikahâ€. Kategorisasi kafa'ah oleh Syekh Arsyad berbeda dengan empat mazhab besar. Kajian ini didasarkan pada analisis tekstual dan fokus mengkaji kitab “Kitab an-Nikah†karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan dalam bentuk tinjauan pustaka, yang melibatkan penelaahan berbagai sumber literatur seperti kitab-kitab, nash-nash fikih, dan sumber-sumber lain yang relevan yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Dalam pandangan Syekh Arsyad, ada pembedaan dengan mazhab Syafi'i yang dianutnya. Perspektif ini didasarkan pada pemahaman urf (tradisi) yang berlaku saat itu. Dalam konteks ini, Syekh Arsyad berpendapat bahwa laki-laki yang kurang ilmu agama dapat dianggap sejajar dengan perempuan yang berilmu agama baik jika ia unggul dalam mencari nafkah atau rezeki. Kemahiran yang dimaksud oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah kesanggupan mencari nafkah atau rezeki. Kata Kunci : Kafa'ah, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Kitab an-Nikah.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Hafidzi, A., Raihan, A., & Musaddiq, M. A. (2023). ANALISIS PERSPEKTIF SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITABUN NIKAH TENTANG LAKI-LAKI YANG JAHIL SEKUFU DENGAN PEREMPUAN YANG ALIM. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 4(2), 141–154. https://doi.org/10.15575/as.v4i2.29093
Loading...