IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PENGARUHNYA DI INDONESIA


Nurul Hasana(1*), Dewi Mayaningsih(2), Diah Siti Sadiah(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat perbedaan keyakinan, nilai-nilai, serta praktik agama antara pasangan. Konflik semacam ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari tingkat individu hingga tingkat sosial yang lebih luas. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui implementasi hukum perkawinan beda agama di Indonesia, pengaruh perkawinan beda agama dalam keluarga, serta perkawinan beda agama yang ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Mengenai metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research yakni melakukan analisis terhadap undang-undang dan regulasi terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan berbeda agama membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua pasangan. Oleh karena itu, setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung jika tidak seagama. Sementara itu, dampak yang timbul dari perkawinan beda agama memiliki implikasi yang signifikan dan jangka panjang. Dampak ini mencakup aspek keagamaan dan psikologis, baik terhadap pasangan dengan keyakinan yang berbeda, maupun dampak terhadap anak-anak dalam aspek tumbuh kembang serta perkara administratif. Sementara itu, dalam hukum Islam perkawinan beda agama dinyatakan tidak sah, karena dikhawatirkan menghilangkan tujuan pernikahan itu sendiri, yakni membentuk keluarga yang harmonis, damai dan saling menguatkan keimanan. Selain itu, perkawikan berbeda agama juga menimbulkan risiko mengorbankan atau mengubah keyakikannya untuk mempertahankan keharmonisan dalam berumah tangga.


Keywords


Perkawinan, Berbeda, Agama

Full Text:

XML

References


Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Amri, A. (2020). "Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam". Jurnal Media Syariah Volume 22 Nomor 1, 10.

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Media Syariah Volume 22 Nomor 1, 10.

Anam, K. (2019). "Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Indonesia." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, Volume 15 Nomor 1, 5.

Budhisulistyawati, W. d. (2019). "Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia". Jurnal UNS Volume 7 Nomor 2, 252.

Elia Juan Markus, A. W. (2023). "Analisis Perkawinan Beda Agama di Indonesia". Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, Volume 9 Issue 1, 1.

Hadikusuma, H. (2007). "Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama". Bandung: Mandar Maju.

Jarir, A.-T. I. (2000). Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Kairo: Muassah Ar-Risalah.

Karim, M. (2017). "Keabsahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila". Jurnal Hukum Volume 8 Nomor 2, 1.

Magfhirah. (2007). "Definisi Nikah dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum". Jurnal Hukum Islam, Volume 8 Nomor 6 Desember, 648.

Makalew, J. M. (2013). "Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia". Jurnal Lex Privatum Vol. l No.2April-Juni, 142.

Masifuk, Z. (1994). Masail Fiqhiyah. Jakarta: Gunung Agung.

Novita Misika Putri, T. H. (2021). "Problematika Sosial dan Keagamaan dalam Keluarga Beda Agama di Desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta". Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, Volume 5 Nomor 2 Desember, 26.

Rachman, T. d. (2020). "Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Administrastif". Jakarta: Prenadamedia Group.

Satriawan, I. G. (2022). "Perkawinan Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan". Jurnal Kertha Negara, Volume 10 Nomor 1, 1.

Syarifudin, A. (2006). "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan". Bogor: Kencana.

Tafsirweb. (2018). Retrieved from Tafsirweb.com https://tafsirweb.com/10856-surat-al-mumtahanah-ayat-10.html

Tafsirweb.coml. (2018). Retrieved from Tafsirweb.com https://tafsirweb.com/855-surat-al-baqarah-ayat-221.html

Tarigan, A. N. (2004). Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.

Yunus, M. (1973). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsiaran al-Qu’ran.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v4i2.29512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats