PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Authors

  • Syamsul Falah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Bobang Noorisnan Pelita UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nandang Najmudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/as.v4i2.29535

Keywords:

itsbat nikah, pengadilan agama, kesadaran hukum

Abstract

Abstrak

Dampak yang terjadi terhadap masyarakat yang belum mempunyai buku nikah ialah mereka akan mengalami kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan kartu keluarga. Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah atau pernikahannya tidak tercatat, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan peraturan, yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iyah dalam rangka menerbitkan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Pengadilan Agama Cibadak menjadi salah satu pengadilan yang melaksanakan mandat dari Peratyran Mahkamah Agung. 47 kecamatan menjadi wilayah kerja Pengadilan Agama Cibadak untuk menjalankan fungsinya, dengan luas wilayah 4.146 KM2 tidak dapat dipungkiri bahwa kesulitan informasi atau jarak tempuh menjadi kendala dalam melaksanakannya pelayanan terpadu. Salah satu solusinya adalah menjalankan sidang isbat nikah terpadu untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah.

 

References

Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat.(Beirut: Dar al Ma‟rifah, 1997)Anonimous.BukuIItentangPedoman

Pelaksanaan Tugas danAdministrasiPeradilanAgama.(Jakarta:Badilag, 2010)

Bowen,Jhon.Shari’a,State,andSocialNormsinFranceandIndonesia.(Netherland:ISIM, 2001)

Djazuli,A.,.Kaidah-KaidahFikih:Kaidah-Kaidah Hukum Islam DalamMenyelesaikanMasalah-MasalahYangPraktis.Cet.ke-3.(Jakarta:Kencana,2010)

Harahap,M.Yahya.HukumAcaraPerdata,Gugatan,Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, dan PutusanPengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika,2013)

KompilasiHukumIslam,(Yogyakarta:PustakaWidyatama, 2000.)

Manan,AbduldanM.Fauzan.,Pokok-PokokHukumPerdata:WewenangPeradilanAgama(Jakarta:PTRajaGrafindoPersada, 2002)

Manan,Abdul.AnekaMasalahHukumPerdata Islam di Indonesia. (Jakarta:KencanaPrenadaMediaGroup.2006)

Muchsin. Problematika Perkawinan TidakTercatatdalamPandanganHukmIslamdanHukumPositifâ€,dalamMateriRakernasPerdataAgama.


(Jakarta:MahkamahAgungRI.2008)

Moelong, Lexy J., Metodologi PenelitianKualitatif, Bandung: Remaja RosdaKarya,2009

Mulia,SitiMusdah.Membangun SyurgadiBumiKiat-kiatMembinaKeluargaIdealdalamIslam.(Jakarta:PT.ElexMediaKomputindo, 2011)

Nuruddin,AmirdanAzhariAkmalTarigan,HukumPerdataIslamdiIndonesia(Jakarta:PrenadaMedia,2004)

PERMANomor1Tahun2014tentangPedomanPemberianBantuanHukum

PeraturanMahkamahAgungNomor1Tahun2015TentangPelayananTerpadu Sidang Keliling PengadilanNegeri Dan PengadilanAgama/Mahkamah Syar‟iyah DalamRangkaPenerbitan AktaPerkawinan,Buku Nikah, Da AktaKelahiran

Rafiq,Ahmad,HukumIslamdiIndonesia

(Jakarta: Rajawali Press,1995)Sopyan,Yayan,RelasiSuamiIstridalam

Islam “Pernikahan†(Jakarta: PSWUINJakarta, 2004)

Sopyan,Yayan,“IsbatNikahBagiPerkawinanyangTidakTercatatSetelahDiberlakukannyaUUNomor1Tahun1974diPengadilan


AgamaJakartaSelatanâ€KompilasiJurnalAhkamNomor 08/IV/2002

SK KMA Nomor 26 Tahun 2012 Point Gtentang Standar Pelayanan PeradilanAgama.

Undang-Undang Nomor 4 tahun

2004

tentangKekuasaanKehakiman

Undang-Undang Nomor 7 tahun

1989

tentangPeradilanAgama

Undang-Undang Nomor 1 tahun

1974

tentangPerkawinan

Undang-UndangNomor3Tahun2006tentangPerubahanAtas Undang-

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Falah, S., Pelita, B. N., & Najmudin, N. (2023). PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 4(2), 183–198. https://doi.org/10.15575/as.v4i2.29535
Loading...