KEWENANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENOLAK KEHENDAK NIKAH (STUDI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RANCABALI)


Pijri Paijar(1*)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Administrasi pernikahan merupakan sesuatu hal yang wajib dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan. Salah satunya bagi masyarakat yang beragama Islam diharuskan melaporkan kehendak nikah dihadapan pegawai pencatat nikah sebagai pejabat yang ditunjuk oleh negara dalam melakukan pencatatan pernikahan yang berada di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Akan tetapi pegawai pencatat nikah sebagai pejabat yang berwenang tidak bisa menerima semua kehendak nikah dengan alasan-alasan tertentu yang datang dari calon pengantin. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dan pustaka yaitu dengan secara langsung melakukan penelitian di dalah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melihat keadaan yang sesungguhnya dilapangan kemudian dihubungkan dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Secara umum implementasi penolakan kehendak nikah sebagai kewenangan dari pegawain pencatat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancabali sudah terimplementasi sebagaimana mestinya. Dari sekian penolakan kehendak nikah secara umum, pihak pegawai pencatat nikah banyak melakukan penolakan terhadap calon pengantin yang bermasalah dengan administrasi. Selain itu pihak pegawai pencatat nikah juga berkewenangan untuk memberikan solusi-solusi sebagai bentuk upaya hukum yang bisa dijalankan oleh calon pengantin yang mendapati penolakan kehendak nikah tersebut. Oleh karena itu, pemenuhan administrasi pernikahan sangatlah penting dan harus sesuai dengan yang undang-undang perintahkan dalam rangka terciptanya tertib administrasi dan terbnetuknya kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada calon pengantin.

Full Text:

PDF

References


Almuttaqin, Givo. “Sistem Informasi Pendaftaran Pernikahan Berbasis Online Menggunakan Metode Waterfall ( Study Kasus : Kantor Urusan Agama Kecamatan.” Jurnal Rekayasa Dan Manajemen Sistem Informasi 2, no. 2 (2016): 52–55. Jurnal Rekayasa Dan Manajemen Sistem Informasi , Vol.2, No 2, Agustus 2016 e-ISSN 2502-8995 ISSN 2460-8181.

Arif, E, dan Z Zamzami. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” Pagaruyuang Law Journal 1, no. 1 (2017): 110–24. http://journal.stissubulussalam.ac.id/index.php/HUKAMA/article/download/6/7.

Azzulfa, Fatihatul Anhar, dan Afnan Riani Cahya A. “Masa Iddah Suami Istri Pasca Perceraian.” Al-Mizan 17, no. 1 (2021): 65–88. https://doi.org/10.30603/am.v17i1.1959.

Hafidz Syuhud. “Pendapat Imam Malik tentang Sanksi bagi Perempuan yang Menikah Pada Masa ‘Iddah.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 4, no. 1 (2020): 64–73. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i1.212.

Ismail, Habib, dan Nur Alfi Khotamin. “Faktor dan Dampak Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah).” Jurnal Mahkamah 2, no. 1 (2017): 135. https://doi.org/10.25217/jm.v2i1.81.

Ningrum, Sopiah (Staf KUA Rancabali) wawancara oleh Pijri. KUA Rancabali. Tanggal 15 September 2020

Paijar, Pijri. “Problematika Pasca Nikah Siri Dan Alternatif Penyelesaiannya.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 3, no. 1 (2022): 67–80. https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17463.

Rizqi Tri Lestari, dan Jejen Hendar. “Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al Maqasyid Syariah.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2022, 18–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.655.

Rosadi, Aden. Hukum dan Administrasi Perkawinan. Diedit oleh Iqbal Triadi Nugraha. Bandung: Simbiosa Rekata Media, 2021.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. 3 ed. Bandung: Kencana, 2009.

Usman, Rachmadi. “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 256.

Wahyudi, Abdullah Tri. “Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Indonesia pada masa Kolonial Belanda hingga Masa Pasca Reformasi.” Yudisia: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan 7, no. 2 (2016): 285–304. https://doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2156.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v5i2.31070

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats