PERCERAIAN USIA 3 TAHUN PERKAWINAN DARI PASANGAN MUDA


Siah Khosyi’ah(1*), Gozwan M. Jundan(2)

(1) Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(2) Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Law No. 1 of 1974 concerning marriage explains that marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy family (household) based on the divinity of the Almighty. However, it was found several decisions of the Garut Religious Court which showed the age of marriage which lasted a short period of time. This study aims to determine the factors causing divorce at the age of 3 years of marriage from a young couple in the Garut Religious Court, to find out the legal reasons for judges for divorce at the age of 3 years of marriage from a young couple in the Religious Court of Garut and the judge's view of the granting of a 3 year marriage divorce decision. from a young couple in the Garut Religious Court. The results showed that the factors causing divorce at the age of 3 years of marriage can be classified into 3 main causes, namely: disputes and quarrels, lack of responsibility from the spouse and interference from outside parties. The legal reasons for judges who are sufficient to meet the reasons for divorce based on the law of several examples of decisions include: based on the information submitted before the trial the judge found the fact that between couples often quarrels and disputes occur and are not responsible for obligations in fulfilling the needs of living , as well as the parties split up residence.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasakan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ditemukan beberapa putusan Pengadilan Agama Garut yang menunjukan adanya usia perkawinan yang berlangsung dalam kurun waktu yang singkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut, untuk mengetahui alasan hukum hakim atas perkara perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut dan pandangan hakim terhadap dikabulkannya putusan perceraian usia 3 tahun perkawinan dari pasangan muda di Pengadilan Agama Garut. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian usia 3 tahun perkawinan dapat digolongkan menjadi 3 penyebab utama, yaitu: perselisihan dan pertengkaran, tidak adanya tanggung jawab dari pasangan dan gangguan dari pihak luar. Adapun alasan hukum hakim yang cukup memenuhi alasan perceraian berdasarkan undang-undang dari beberapa contoh putusan antara lain: berdasarkan keterangan yang diajukan di depan muka persidangan hakim menemukan fakta bahwa diantara para pasangan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak bertanggung jawab dalam kewajiban dalam memenuhi kebutuhan nafkah, serta para pihak berpisah tempat tinggal.



Full Text:

PDF

References


Asni. 2015.Jurnal dengan Judul “Etika Hakim dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer”. Fakultas Syariah IAIN Kendari

Aswati. 2017. Jurnal PSIKOBORNEO dengan judul “KONFLIK PERAN GANDA, RASA CINTA DAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MAHASISIWI YANG SUDAH BERUMAH TANGGA”. Kalimantan: Universitas Mulawarman

Bisri, Cik Hasan.2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Dr. Kamaludin, M.H.( Hakim di Pengadilan Agama Garut),wawancara oleh Gozwan. Pengadilan Agama Garut. 20 september 2019 pukul 13.26

Drs. H. Abdul Mujib AY, M.H.( Hakim di Pengadilan Agama Garut), wawancara oleh Gozwan. Pengadilan Agama Garut. 20 september 2019 pukul 09.06

Hamidjojo, R Soetojo Prawiro. Marthalena Pohan. 2000. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press

Hardani Sofia. 2015.“Analisis Tentang Batas Umur untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Pemikiran Islam”

Harjianto. Roudhotul Jannah. 2019. Jurnal dengan Judul “Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kab. Banyuwangi”. Universitas Batanghari Jambi

https://jabar.bps.go.id/statictable/2015/04/02/44/jumlah-kecamatan-dan-desa-kelurahan-per-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-barat-2017-2018.html di unduh 9 april 2019 pukul 09.18

https://www.garutkab.go.id/page/data-kependudukan di unduh 9 april 2019 pukul 09.31

Kompilasi Hukum Islam

Luthfi Mohammad.2017.Jurnal dengan judul “Komunikasi interpersonal Sumai dan Istri dalam Mencegah Perceraian di Diponegoro”. Fakultas Humaniora, Universitas Gontor Darussalam

Mubarok, Jaih. 2000. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung : PT. Remaja Rosada Karya

Nasir Badaruddin. 2012. Jurnal yang bejudul “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Perceraian Di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda”. Universitas Mulawarman Samarinda

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Rofiq, Ahmad. 2000. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo

Sabiq, Sayyid.1996. Fikih Sunnah. Alih bahasa Moh Thalib. Al-Ma’arif. Bandung

Sudarsono. 1994.Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta

Syaifuddin, Muhammad. 2014.Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Uwaidah. Syaikh Kamil Muhammad. 1988.Fiqh Wanita. penerjemah M. Abdul Ghofur. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

www.beritasatu.com/nasional/521344/bkkbn-pernikahan-dini-picu-tingginya-angka-perceraian. Di unduh selasa 8 oktober pukul 10.22

Yuliyanti Rina.2010.Jurnal dengan judul “Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini”. Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v1i2.9912

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats