Aktualisasi Perempuan dalam Ruang Domestik dan Ruang Publik Perspektif Sadar Gender
DOI:
https://doi.org/10.15575/azzahra.v2i1.11908Keywords:
Aktualisasi Perempuan, Ruang Domestik, Ruang Publik, dan Sadar GenderAbstract
Terlahir sebagai laki-laki atau perempuan adalah takdir atau kodrati secara biologis. Namun jika dilihat dari aspek non-biologis, keduanya memiliki hak yang sama dalam hal mengembangkan potensi diri, dalam hal ini adalah aktualisasi diri, baik di ruang domestik maupun di ruang public karena keduanya memiliki tugas yang sama yaitu khalifatullah fil ard. Permasalahannya sekarang adalah pemberian aktualisasi diri di ruang publik bagi perempuan ternyata menjadi bomerang bagi mereka, hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu; pertama, kurangnya potensi diri sehingga tidak mampu bersaing dengan laki-laki dan kedua, kesiapan relasi gender yang belum mateng sehingga menciptakan permasalahan baru, yakni beban ganda bagi perempuan, berdasarkan permasalah tersebut, artikel ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan konstruksi peran domestik dan peran publik perspektif sadar gender dan mendeskripsikan aktualisasi perempuan dalam ruang domestik dan publik perspektif sadar gender. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan menggunakan metode yang bersifat deskriptif kualitatif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, menafsirkan peran domestik dan publik berarti merekonstruksi maindset laki-laki dan perempuan sehingga mereka dapat secara proporsional mengeksplorasi peran dan potensi mereka, di ranah domestik dan ranah publik. Secara real kesetaraan dan keadilan gender merupakan situasi yang dinamis, di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, kewajiban, peran dan kesempatan yang dilandasi rasa saling menghormati, menghargai dan mendukung di berbagai sektor baik dalam ranah domestic maupun ranah publik, kedua, esensi ketersalingan dalam relasi gender menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan adalah makhluk Tuhan, sebagai haba Tuhan, keduanya memiliki tanggungjawab kemanusiaan, memakmurkan bumi, dan mensejahterakan manusia. Aktualisasi diri perempuan sebagai bekal dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, baik dalam ruang domestik maupun publik, pada tahap awal dapat diwujudkan melalui bidang pendidikan, sebagai standar minimu adalah sebagai pendidik awal bagi anak-anaknya kelak, ungkapan “ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak†(al-ummu madrasah Ula) adalah sebuah proklamasi mengenai pentingnya pendidikan perempuan agar kelak ketika menjadi seorang ibu mampu mendidik anak dengan baik.
References
Abdullah, Irwan. (2001). Seks, Gender Dan Reproduksi Kekuasaan. Yogyakarta: Terawang Press.
Alawiyah, Tutty. (2002). Womern in Islam Past, Present, Future. Jakarta: Kerjasama BMKT, IMWU dan UAI.
Antrobus, Peggy. (2004). The Global Womens Movement. Bangladesh: The University Press.
Asnawi, Mohammad. (2004). Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan. Yogyakarta: Darussalam.
Assya’rawi, Syeikh Mutawalli. (2005). Fikih Perempuan (Muslimah). Jakarta: Amzah.
Ch, Mufidah. (2009). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Press.
Enggineer, Asgar Ali. (1999). Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Terj. Farid Wajdi Dan Cicik Farkha Assegaf, The Rights of Women in Islam. Yogyakarta: LKiS.
Hasan, Muhammad Tolhah. (2005). Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural. Jakarta: Lantabora Press.
Khomisah. (2017). “REKONSTRUKSI SADAR GENDER: MENGURAI MASALAH BEBAN GANDA (DUBLE BULDER) WANITA KARIER DI INDONESIA.†Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam 14 (2): 397–411.
Kodir, Faqihuddin Abdul. (2019). Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhsin, Aminah Wadud. (2000). Quran an Women; Rereading The Sacred Text from a Womans Perspectives. New York and Oxford: Oxford University Press.
Mulia, Siti Musda. (2003). Keadilan Dan Kesetaraan Gender. Jakarta: Lembaga Kajian dan Jender.
Muslikhati, Siti. (2004). Feminisme Dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Timbangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Nassef, Fatima Umar. (1991). Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations. New Dawn Books.
Prabuningrat, Ray Sitoresmi. (1997). Sosok Wanita Muslimah. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Rachman, Budhy Munawar. (2010). “Penafsiran Islam Liberal Atas Isu-Isu Gender Dan Feminisme Di Indonesia.†In Rekonstruksi Metodologis Dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Roded, Ruth. (1994). Women in Islamic Biographical Collection. Colorado: Lynne Rienner.
Sadli, Saparinah. (2010). Berbeda Tetapi Setara. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Shihab, M. Quraish. (1992). Membumikan Al-Qur’an, Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Subhan, Zaitunah. (1999). Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender Dalam Tafsir Qur’an. Yogyakarta: LKiS.
Umar, Nasaruddin. (1999). Argumen Kesataraan Jender: Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Uwayyid, Muhammad Rasyid al. (2002). Min Ajli Tahrir Haqiqi Lil Mar’ati. Yogyakarta: Izzan pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies must agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).