Membongkar Tabu Kekerasan Seksual terhadap Laki-Laki: Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Keadilan Gender di Era Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.15575/azzahra.v5i2.39451Keywords:
Hak Asasi Manusia, Keadilan Gender, Kekerasan SeksualAbstract
Artikel ini membahas kekerasan seksual terhadap laki-laki sebagai bagian dari keadilan gender dan hak asasi manusia. Kekerasan seksual terhadap laki-laki sering kali diabaikan dalam diskusi tentang kekerasan seksual, tetapi artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif hak asasi manusia dan keadilan gender tentang masalah ini di era kontemporer serta untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual laki-laki dan menghapus stigma dan stereotip yang terkait dengan korban laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif mendalam dengan menggunakan tinjauan literatur dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di era kontemporer, telah terjadi pergeseran yang signifikan dalam pemahaman dan perhatian terhadap kekerasan seksual terhadap laki-laki. Banyak lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang semakin peduli dan terlibat dalam menangani masalah ini. Masyarakat juga semakin terbuka terhadap isu-isu keadilan gender yang diadvokasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, komunitas, dan masyarakat umum. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya memerangi kekerasan seksual dan mempromosikan keadilan bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.
References
Aguilar, D. D. (1989). The social construction of the Filipino woman. International Journal of Intercultural Relations, 13(4), 527–551.
Aguilar, D. D. (1993). Feminism in the “New World Orderâ€. Nature, Society, and Thought, 6(2), 179.
Andersen, M. L. (1983). Thingking About Women, Sociological and Feminist Perspective. New York: MacMillan Pub. Inc.
Andersen, M. L. (1988). Moving our minds: Studying women of color and reconstructing sociology. Teaching Sociology, 16(2), 123–132.
Angkasa, A., Windiasih, R., & Juanda, O. (2021). Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 117–145. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696
Apriadi, A., & Khadafie, M. (2020). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Pada Siswa. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1–10.
Arianto, T. (2024). Realitas Budaya Masyarakat Urban. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Arliman, L. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 193–214.
AWARE Singapore. (2008). A Society Where There Is True Gender Equality.
Azisah, S., Mustari, A., Masse, A., Kara, S. A., Babcock, T., Dzuhayatin, R., … Jaharuddin, W. (2016). Kontekstualisasi Gender, Islam dan Budaya. Makassar: Seri Kemitraan Universitas Masyrakat.
Bestha Inatsan, A., & Rehulina Barus, N. (2021, September 28). Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius.
Budiman, A. (2022, November 12). The Other #MeToo: Pria Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual.
Burrohman, S., & Mesra, R. (2024). Aspek Perlindungan Hukum dalam Kebijakan terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Ditinjau Menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021). Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 1–9.
Carter Olson, C. S., & Nelson, A. (2023). “Maskulinity,†femininity and a pandemic: Gender and belief in myths around COVID-19. Feminist Media Studies, 23(5), 2471–2495. Scopus. https://doi.org/10.1080/14680777.2022.2056756
Dalimoenthe, I. (2021). Sosiologi gender. Bumi Aksara.
Fairiza Dwi, H. (2022). Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Menjamin Kepastian Hukum Masyarakat Perspektif Hak Asasi Manusia (PhD Thesis). UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Fakih, M. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fárová, N. (2015). Male teachers in kindergartens: The construction of masculinity in the feminised environment. Gender, Rovne Prilezitosti, Vyzkum, 16(1), 46–56. Scopus. https://doi.org/10.13060/12130028.2015.16.1.166
Freire, P. (2003). Pendidikan Masyarakat Kota. Lkis Pelangi Aksara.
Gojek. (2019). Pusat Edukasi dan Bantuan Cegah Kekerasan Seksual.
Hakim, M. N., & Syaefudin, S. A. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Persepektif Hukum Keluarga Dan Perlindungan HAM. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(1), 58–69.
Hamid, H. (2018). Manajemen pemberdayaan masyarakat. De la macca.
Helminasari, S., Kristi, E. D., Helnisa, H., Salami, M. F. A., & Mustafa, S. (2023). Peran (DP2PA) dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kota Samarinda. TheJournalish: Social and Government, 4(2), 101–115.
Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi perkotaan: Memahami masyarakat kota dan problematikanya. Pustaka Setia.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 01–07.
Johnson, L. H. (1953). Limitations of the descriptive method. The Phi Delta Kappan, 34(6), 241–245.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). SIMFONI PPPA. Retrieved 11 March 2024, from https://www.kemenpppa.go.id/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). SIMFONI-PPA. Retrieved 9 March 2024, from https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Kirana, T. R., & Listyani, R. H. (2023). Analisis Pengalaman Mahasiswa Laki-Laki Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Paradigma, 12(2), 241–250.
Kusuma, N. (2023, November 27). Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dengan Kerangka Kerja RESPECT Green Network Asia—Indonesia.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Lani, O. P., & Azmi, N. A. (2023). The Movement of Female Journalists in News Coverage in Indonesia. AGENDA: Jurnal Analisis Gender Dan Agama, 5(1), 99–110.
Liebling, H. J., Barrett, H. R., Artz, L., & Shahid, A. (2024). Viable justice: Survivors of sexual and gender-based violence and/or torture amongst South Sudanese refugees living in settlements in Northern Uganda. International Journal of Migration, Health and Social Care, 20(1), 125–147. Scopus. https://doi.org/10.1108/IJMHSC-12-2022-0121
Mahbub, M. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Melindungi Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (Mjn), 12(2), 68–78.
Maliki, D. N., & Susanti, S. (2019). Komunikasi Persuasif Dalam Kampanye Anti-Kekerasan Seksual Oleh Komunitas Lentera SINTAS Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Bisnis, 7(1).
MaÅ™Ãková, H. (2020). Male childlessness from the perspective of hegemonic masculinity. Gender a Vyzkum / Gender and Research, 21(1), 130–153. Scopus. https://doi.org/10.13060/GAV.2020.007
Maslow, A. H. (1942). Self-Esteem (Dominance-Feeling) and Sexuality in Women. The Journal of Social Psychology, 16(2), 259–294. https://doi.org/10.1080/00224545.1942.9714120
Maulana, L. F. (2023). House Husband: Evolution of Masculinity in the Modern Era. Journal of Feminism and Gender Studies, 3(2), 169–185.
Miranti, A., & Sudiana, Y. (2021). Pelecehan Seksual Pada Laki-Laki Dan Perspektif Masyarakat Terhadap Maskulinitas (Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough). Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 7(2), 261–276.
https://doi.org/10.30813/bricolage.v7i2.2809
Mustafainah, A., Heroepoetri, A., Choirunnisa, & Feby Situmorang, D. (2019). Pemetaan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Tahanan Dan Serupa Tahanan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Mustafainah, A., Qibtiyah, A., Irianti Ridwan, A., & Sandiata, B. (2020). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan.
Nugroho, T. K., & Santoso, G. (2022). Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(3), 73–81.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.
Perjalanan Kasus Saipul Jamil dari Pencabulan terhadap Anak, Penyuapan Panitera Pengadilan, hingga Bebas Halaman all—Kompas.com. (2016).
Pradhan, M. R., & De, P. (2024). Men’s attitude towards wife-beating: Understanding the pattern and trend in India. BMC Public Health, 24(1), 331. https://doi.org/10.1186/s12889-024-17782-w
Purwanti, A. (2020). Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: Bildung.
Putri, M. D. (2022). Analisis Peran Pendamping Dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Incest Pada Anak (Studi Pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung). Skripsi Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.
Ramadhan, N. F. (2021). Peran Un Women Dalam Memberantas Kekerasan Seksual Di Ruang Publik Di Indonesia Periode 2016-2019 (B.S. thesis). Fisip UIN Jakarta.
Rehackova, D. (2006). Construction of masculinity in men’s lifestyle magazines. Sociologicky Casopis, 42(2), 291–305. Scopus. Retrieved from Scopus.
Rios-Gonzalez, O., Torres, A., Aiello, E., Coelho, B., Legorburo-Torres, G., & Munte-Pascual, A. (2024). Not all men: The debates in social networks on masculinities and consent. Humanities and Social Sciences Communications, 11(1). Scopus. https://doi.org/10.1057/s41599-023-02569-y
Rokhmansyah, A. (2016). Pengantar gender dan feminisme: Pemahaman awal kritik sastra feminisme. Garudhawaca.
Roldán, P., Matijczak, A., & Goffnett, J. (2024). Negative Associations between Minority Stressors and Self-Reported Health Status among Sexual Minority Adults Living in Colombia. Healthcare (Switzerland), 12(4). Scopus. https://doi.org/10.3390/healthcare12040429
Rosyid Ridho, M., Riza Taufiqul Hakim, Moh., & Khasanah, U. (2022). Diskriminasi Laki-Laki Sebagai Korban Kekerasan Seksual Perspektif Kesetaraan Gender. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 16(1).
Samahita Bandung—Komunitas Indonesia. (2015).
Taufika, F. A., Putra, F. I. S., & Suryono, L. J. (2023). Diskriminasi Perlindungan Hukum Terhadap Laki-Laki Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Borneo Law Review, 7(1), 1–26.
Tupamahu, D. M. K. (2021). Feminisme Karir Wanita Ambisius. Penerbit Qiara Media.
Urbayatun, S., & Rahman, A. (2022). Kajian Literatur Kekerasan Seksual Pada Anak Laki-Laki. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 8(2). https://doi.org/10.31595/inf.v8i2.2990
U.S. Equal Employment Opportunity Commission. (2011). Human Trafficking.
Volunteer Hub Jakarta. (2016). Indorelawan—Ubah niat baik jadi aksi baik.
Wagner, A. J. M., & Reifegerste, D. (2024). Real men don’t talk? Relationships among depressiveness, loneliness, conformity to masculine norms, and male non-disclosure of mental distress. SSM - Mental Health, 5. Scopus. https://doi.org/10.1016/j.ssmmh.2024.100296
Wahyuni, S., Nurbayani, S., Kesumaningsih, I., & Hargono, D. (2022). Korban dan/atau pelaku: Atribusi victim blaming pada korban kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus. Brawijaya Journal of Social Science, 2(1), 1–17.
WHO, C. O. (2020). World health organization. Air Quality Guidelines for Europe, (91).
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Legal Protection Of Children Victims From Criminal Actors Of Sexual Violence). Jurnal De Jure, Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham, Kementerian Hukum Dan HAM RI, Jakarta.
Zubaedah, P. A. (2023). Dampak Urbanisasi pada Struktur Keluarga dan Interaksi Sosial dalam Masyarakat Modern. Journal of Mandalika Social Science, 1(1), 5–8.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Imam Nururi, Asep Yudianto, Ita Rodiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies must agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).








