PENGANGGARAN KEUANGAN MADRASAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/isema.v4i1.5646Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penganggaran keuangan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang Kabupaten Cilacap. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis, kritis. Berdasarkan metode tersebut diperoleh temuan penelitian, yaitu dalam prosedur penganggaran keuangan madrasah secara umum belum semuanya diterapkan pada proses penyusunan anggaran keuangan madrasah. Hal tersebut ditandai dengan belum adanya tanda tangan pada Rencana Kegiatan dan Keuangan Madrasah (RKAM) oleh kepala madrasah dan tidak adanya revisi pada usulan anggaran yang pada kenyataannya dalam mengesahkan anggaran madrasah mengadakan rapat pleno bersama wali murid yang tidak semuanya  setuju dengan usulan anggaran tersebut. Oleh karena itu, untuk membudayakan pengelolaan dalam penganggaran keuangan sesuai dengan prosedur harus mampu menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan prosedur penganggaran keuangan .
Kata Kunci: Penganggaran, Madrasah, KeuanganReferences
Akdon, Dedi, dkk. (2015). Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Don R. Hansen & Maryanne M. Mowen. 1999. Akuntansi Manajemen edisi 4 Jilid 1.Jakatrta: Penerbit Erlangga
Fahrurrozi. (2012). Manajemen Keuangan Madrasah. Dalam Media Pendidikan [online], Vol. XVII No. 2 2012 Tersedia: http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jpi/article/view/508
Fattah, Nanang. (2012). Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Fattah, Nanang. (2016). Standar Biaya Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Irawan. 2016. Paradigma Keilmuan Manajemen Pendidikan Islam. Dalam Manageria: Jurnal Pendidikan Islam [online]. Vol. I No. 2 2016.
Ismaya, Bambang. (2015). Pengelolaan Pendidikan. Bandung: PT Refika Aditama.
Jaja Jahari & Amirulloh Syarbini, (2013), Manajemen Madrasah Teori Strategi dan Implementasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Komite Madrasah MTs Pesantren Pembangunan, 2016.
Laporan Pertanggungjawaban Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) MTs Pesantren Pembangunan Tahun Pelajaran 2015/2016.
Muhaimin, dkk. (2009). Manajemen Pendidikan: Aplikasinya Dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/ Madrasah. Jakarta: Kencana.
Muhammad Kosim, (2007), Madrasah di Indonesia, Jurnal Tadris [online], Vol 2 Nomor. 1.
Mulyasa. (2013). Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: PT. RemajaRosdakarya.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
Profil Madrasah MTs Pesantren Pembangunan Majenang Jejak Langkah Madrasah, (Catatan 2007-2012) dan Profil Madrasah 2016
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap tahun 2015/2016.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap tahun 2016/2017.
Rusdiana. (2015). Pengelolaan Keuangan Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Struktur Organisasi MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun Pelajaran 2017/2018.
Surat Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno Komite dan Ulangan Akhir Semester Gasal (UAS), 2016.
Suharsaputra, Uhar. (2010). Administrasi Pendidikan. Bandung: PT Refika Aditama.
Suharsaputra, Uhar. (2013). Administrasi Pendidikan (edisi Revisi). Bandung: PT Refika Aditama
Surat Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno Komite dan Ulangan Akhir Semester/ UAS, No. MTs.8/13/PP.00.5/118/2016
Surat Keputusan Ketua Yayasan Nomor: 024/YKST/KP.1/130/2003
Surat Keputusan Kepala MTs Pesantren Pembangunan Nomor: MTs.8/13/PP.00.5/058/2014
TIM Dosen Administrasi Pendidikan UPI. (2015). Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).