Implementation of sadd al-dhari'ah in preventing detrimental practices by debt collectors towards customers in Indonesia

Implementation of sadd al-dhari'ah in preventing detrimental practices by debt collectors towards customers in Indonesia

Authors

  • Aulia Nurhikmah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Farid Madani UIN Sunan Gunun Djati
  • Syahrul Anwar UIN Sunan Gunun Djati
  • Ending Solehudin UIN Sunan Gunun Djati

DOI:

https://doi.org/10.15575/jis.v5i3.47681

Keywords:

Debt Collector, Islamic law, ethical sharia, harm prevention, human dignity

Abstract

Pembahasan mengenai saddudzari'ah terhadap praktik merugikan Deb Collector terhadap nasabah, menjadikan topik menarik untuk penulis telisik lebih mendalam penerapan yang bisa digunakan untuk menagih hutang-piutang. Pada dasarnya saddudzari'ah dalam hukum islam yang berarti “menutup jalan (menuju) sesuatu yang haram”. Dalam konteks ini dzari’ah berarti sarana atau perantara, sedangkan saddu berarti menutup atau mencegah. Maka saddudzari'ah adalah prinsip mencegah perbuatan yang tampaknya mubah (boleh) tetapi dapat menjadi kerusakan. Pada saat ini jumlah uang yang cukup dapat membeli semua yang kita butuhkan dan inginkan, itulah sebabnya setiap orang berusaha mendapatkan uang. Sistem pembayaran yang disebut kredit, yang memungkinkan kita untuk membeli barang tanpa harus membayar segera. Namun, kredit memungkinkan peminjam membayar utang mereka dengan bunga dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, kehadiran penagih hutang berkembang di luar sektor perbankan. Meskipun bisnis lain dengan tagihan seperti leasing memberikan kredit kepada pelanggan yang ingin membeli mobil atau kendaraan lainnya dengan kredit. Namun, dalam praktiknya, penagih hutang jarang melakukan pelanggaran hukum seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik atau psikis. Praktik penagihan utang oleh debt collector sering kali menimbulkan masalah, terutama ketika dilakukan dengan cara-cara yang merugikan nasabah. Penarikan paksa di jalan raya, penggunaan kekerasan, dan penagihan yang tidak manusiawi adalah beberapa contoh praktik yang dapat menyebabkan kerusakan fisik, psikologis, dan sosial. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip saddudzari'ah dalam mencegah praktik-praktik merugikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip saddudzari'ah relevan untuk diterapkan dalam konteks ini, dengan menekankan pentingnya mencegah kerusakan sebelum terjadi. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan praktik penagihan utang dilakukan secara etis dan sesuai dengan hukum.

References

Abdullah, M. N., & Hussin, S. (2024). Maqasidic general parameters in utilizing al-maslahah as a mechanism for shariah desicion making in Islamic financial transactions. AL-MAQASID: The International Journal of Maqasid Studies and Advanced Islamic Research, 5(1), 17–32.

AD, M. I. (2023). Changes in the Minimum Age for Marriage in Law Number 1 of 1974 Jo Law Number 16 of 2019: Perspectives from the Health Dimension and Sadd adh-dhari’ah. IJTIHAD, 39(2), 6–17.

Agnew, J. (2022). Prohibition and Bootlegging in the American West. McFarland.

Ajudiansyah, R., & Junaidi, M. (2024). Islamic Law Analysis of Sadd adh-dhari’ah on The Conversion of Agricultural Land in Karanganyar Regency. Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law, 3(1), 188–200.

Alamsyah, R., & Andiko, T. (2024). Analysis of Inheritance Division Based on Deeds Made Before Notary in Perspective of Sadd al-Dhari’ah (Study at Notary Office of Bengkulu City). Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 8(1), 55–84.

Alkhotob, I. T. (2023). The Concept of Al Hisbah and Its Implementation in Indonesia in the Perspective of Da’wah. Al-Risalah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 14(2), 636–666.

Amin, Z., Begum, S., Mehmood, F., & Zahid, M. (2024). The Law of Prohibition And Theory Of Prevention of Injury/Harm: In The Light Of Islamic Shri’ah And Contemporary Laws Analytical Study.

ar Risalah, M. (2006). Melembutkan Hati. Zahra Publishing House.

Arafah, I. (2020). Pendekatan Sadd adh-dhari’ah Dalam Studi Islam. Al-Muamalat: Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah, 5(1), 68–86.

Asni, F. (2021). Management of fatwa standardisation on the practice of bay’‘inah contract in Malaysia: an analysis according to usul al-Fiqh and mura’aht al-Khilaf method. Qualitative Research in Financial Markets, 13(1), 118–139.

Asy-Syatibi, A.-I. A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah (II). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah.

Downloads

Published

2025-10-10
Loading...