Pasal-Pasal Kontroversial dalam RKUHP 2019 Ditinjau dari Pembaharuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.15575/jis.v3i2.27280Kata Kunci:
asas legalitas, hukum pidana, kinerja DPR, produk hukumAbstrak
Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana seharusnya Rancangan Undang-Undang KUHP dibuat sesuai dengan konteks pada masa kini. Hal tersebut dimaksudkan agar perbuatan- perbuatan yang dilarang dan tidak dilarang sesuai dengan zaman yang berkembang pada masa sekarang. Pengaturan atas asas legalitas yang dikecualikan atau lebih tepatnya dipanggil dalam RKUHP, secara tidak langsung melahirkan permasalahan-permasalahan dalam penegakan hukum pidana (Pasal-Pasal Kontroversional). Lalu yang menjadi pokok permasalahan bagaimana jika ada multitafsir terhadap penerapan pasal-pasal kontroversial tersebut serta kemudian disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. Padahal jika kita tinjau ciri produk hukum yang tepat adalah produk hukum yang maknanya disepakati tunggal (monotafsir) dan tidak membuka ruang adanya tafsir lain. Tetapi, kenyataannya produk hukum atau undang- undang saat ini berawal dari potensi dan kinerja DPR yang patut dipertanyakan sebagai perwakilan yang menyuarakan aspirasi rakyat.Referensi
Abi Aulia, M. (2017). Peran perempuan dalam ruang publik dan domestik: studi pemikiran Prof. Dr. Hj. Tutty Alawiyah AS. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
Aksan, M. A., & Kusriyah, S. (2020). The Role of Advocates in Assisting the the accused of the Crime of Embezzlement of Complete Systematic Land Registration Fees (PTSL). Law Development Journal, 2(3), 353–359.
Amiruddin, H. (2012). Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Haryadi, D. (2007). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cyberporn Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Irianto, S. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Iskandar, S. H. A. (2017). Optimalisasi Peran Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Studi pada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 209774.
Kleingeld, P. (2018). Moral Autonomy as Political Analogy: Self-Legislation in Kant's Groundwork and the Feyerabend Lectures on Natural Law (1784). In The Emergence of Autonomy in Kant's Moral Philosophy (pp. 158–175). https://doi.org/10.1017/9781316863435.010
Madid, I. (2018). Dinamika Pemikiran Nahdlatul Ulama Dalam Merespons Kepemimpinan Non Muslim Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(2), 13–24. https://doi.org/10.29300/mzn.v6i1.2197
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 55.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, (2014). https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/PP Nomor 103 Tahun 2014.pdf
Matagang, T. (2017). Eksistensi Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Lex Et Societatis, 5(3).
Prasetyo, T. (2017). Wawasan Kebangsaan di Era Globalisasi: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(1), 8.
Remmelink, J. (2003). hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari KUHP belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. (1995). Hukum Pidana editor penerjemah JE. Sahetpy, Liberty, Yogyakarta.
Suhaimi, S. (2018). Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2).
Suhra, S. (2018). Kesetaraan Gender Dalam Prespektif Al-Quran Dan Implilasi Terhadap Hukum Islam. Jurnal Al-Ulum, 13(2), 373–394.
Wahyudin, U., & El Karimah, K. (2014). Membangun Etika Lingkungan. Komunikasi Lingkungan Dan Komunikasi Bencana Di Indonesia.
Wahyuningsih, T., & Sakti, S. W. K. (2010). Kajian Kompetensi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Jurnal Organisasi Dan Manajemen, 6(1), 58–73.
Widayati, L. S. (2016). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 307–328.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).