Penanganan Hoaks Berdasarkan Hukum Adat Aceh
Main Article Content
Abstract
Article Details
Authors who publish in Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Adenia, Puteri. “Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoax.†Aliansi Jurnalis Independen. Diakses 13 Maret 2018. https://aji.or.id/read/press-release/810/profesionalisme-jurnalis-menghadapi-hoax.html.
Aini, Fithratul. “Kesadaran Kritis Mahasiswa Aceh terhadap Informasi Hoax.†Universitas Syiah Kuala, 2018.
Anggoro, FB. “AJI: kenali lima ciri berita hoax.†Antara. Diakses 25 Februari 2018. https://www.antaranews.com/berita/618827/aji-kenali-lima-ciri-berita-hoax.
Aqli Aulia. “Pertimbangan Pemidanaan dalam Kasus Menyebarkan Berita Bohong Melalui Media Elektronik di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh: Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, 2018. Dhiya Urahman, Fenomena Berita Hoax dan Tantangan Dakwah di Ko.†Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.
Aribowo, Eric K. “Menelusuri Jejak Hoaks dari Kacamata Bahasa: Bagaimana Mendeteksi Berita Palsu Sedini Mungkin.†In Literasi dalam Pembelajaran Bahasa, diedit oleh S. Retnatiti, Rosyidah, dan H. A. Bukhori, 78–87. Malang: Universitas Negeri Malang, 2017. https://doi.org/10.6084/m9.figshare.6444335.v1.
Cheny Berlian. “Sanksi Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong dan Menyesatkan (Hoax) melalui Media Online.†Journal Equitable 2, no. 2 (2018): 31–40.
Dahlan, Abdul Choliq. “Hukum, Profesi Jurnalistik dan Etika Media Massa.†Jurnal Hukum 25, no. 1 (2011).
Dewi Maria Herawati. “Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat.†Promedia: Jurnal Komunikasi 2, no. 2 (2016): 138–155.
Djelantik, S., R. Indraswari, A. Triwibowo, dan S. R. Apresian. “Komunikasi internasional dalam era informasi dan perubahan sosial di Indonesia.†Research Report-Humanities and Social Science 2 (2015).
Firmansyah, Ricky. “Web Klarifikasi Berita Untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Hoax.†Jurnal Informatika 4, no. 2 (2017): 230–235.
Jamhir. “Revitalisasi Hukum Adat di Aceh.†Jurnal Justisia, Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan, dan Pranata Sosial 1, no. 1 (2016): 1–23.
Jawahir Tontowi. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya.†Jurnal Pandecta 10, no. 1 (2015).
Juditha, Christiany. “Interaksi Simbolik Dalam Komunitas Virtual Anti Hoaks Untuk Mengurangi Penyebaran Hoaks.†Jurnal Penelitian Komunikasi dan Pembangunan 19, no. 1 (2018): 17–32.
Lastuti Abubakar. “Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013).
Miqdad Siddiq. “Ketua Dewan Pers Ajak Perangi Berita Hoax.†Harian Serambi Indonesia. Diakses 13 Februari 2018. https://aceh.tribunnews.com/2017/08/09/ketua-dewan-pers-ajak-perangi-berita-hoax?page=all.
Murani. “Aspek hukum dan Tanggung Jawab Pers.†Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2017).
Na’im, Moh Abu. “Hoaks Sebagai Konstruksi Sosial Untuk Kepentingan Politik Praktis dalam Pilgub DKI Jakarta.†Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 8, no. 2 (2017): 361–370.
Nanda Amalia, Mukhlis, dan Yusrizal. “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh.†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25, no. 1 (2018).
Putri Rasisa, Rostina Taib, dan Muhammad Iqbal. “Makna dan Fungsi Ungkapan Bahasa Aceh pada Masyarakat Pidie.†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan PBSI 1, no. 3 (2016).
Rahadi, Dedi Rianto. “Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial.†Journal Manajemen dan Kewirausahaan 5, no. 1 (2017): 58–71.
Satjipto Rahardjo. Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2009.
Sri Andrian. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.†Universitas Syiah Kuala, 2016.
Suhariyanto. “Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum.†Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018).
Sukirno. “Kebijakan Afirmatif Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Tanah Hal Ulayat sebagai Upaya Mencegah Konflik.†Jurnal Masalah-masalah Hukum 44, no. 3 (2015).
———. “Sistematisasi Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Tanah Hal Ulayat sebagai Upaya Mencegah Konflik.†Jurnal Masalah-masalah Hukum 41, no. 4 (2012).
Sulaiman. “Membentuk Hukum bagi Perdamaian Aceh.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 56 (2012): 149–64.
———. “Paradigma dalam Penelitian Hukum.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 2 (2018).
Sulaiman, Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad, Esmi Warassih, Adji Samekto, dan A. Adli Abdullah. “Gampong Leadership and Disaster Mitigation: A Study Case in Aceh Besar District.†In Proceedings of AICS-Social Sciences 7, 2017.
Syahriar, Irman. Hukum Pers: Telaah Teoritis atas Kepastian Hukum dan Kemerdekaan Pers di Indonesia. Surabaya: Laksbang Pressindo, 2015.
Taqwaddin. “Revitalisasi Pemerintahan Mukim.†In Aceh Development International Conference (ADIC – III). Kuala Lumpur, 2012.
Taqwaddin Husin. “Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong di Aceh.†Kanun Jurnal Ilmu Hukum 67, no. 17 (2015).
Turn Back Hoax. “HOAX: Cumi-cumi Raksasa Di Meulaboh.†Turn Back Hoax. Diakses 15 Januari 2018. https://turnbackhoax.id/2017/02/20/hoax-cumi-cumi-raksasa-di-meulaboh/.
Urahman, Dhiya. “Fenomena Berita Hoax dan Tantangan Dakwah di Kota Banda Aceh.†UIN Ar-Raniry, 2018.
Utama, Putu Kussa Laksana. “Identifikasi Hoax pada Media Sosial dengan Pendekatan.†Machine Learning 13, no. 1 (2018).
Velly Farhana Azra, Sri Wahyu Ananingsih, dan Triyono. “Kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Koto Baru Kabupaten Solok Berdasarkan Perda Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008.†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017).
Wiratraman, Herlambang Perdana. “Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Peluang Peradilan Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pihak Luar, Laporan Penelitian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional,†2013.
Zulfa, Eva Achjani. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia.†Jurnal Kriminologi Indonesia 6, no. 2 (2010): 182–203.