POLITIK HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RKUHP


Nurul Isnina Syawalia Arifah Nasution(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang memang sampai saat ini belum bisa dicegah oleh pemerintah, terutama dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual pada dewasa ini perlu adanya pembaharuan terhadap KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik sehingga ada perlindungan terhadap korban tersebut. Dengan adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau biasa kita sebut undang- undang PKS maka dengan adanya undang-undang tersebut menjadi penyempurna dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana KUHP ini memiliki khas na Lex Generalis sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini menjadi Lex Spesialis. Untuk mencapai tujuan tertentu suatu Negara, para penguasa yang berwenang membentuk produk hukum yang didalamnya mengandung kebijakan politik hukum baik itu tujuan skala nasional ataupun internasional. Di Indonesia aturan mengenai politik hukum pidana diatur dalam suatu kebijakan yang disebut kebijakan kriminal yang diterapkan melalui penyusunan undang-undang yang disusun dalam kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan undang-undang lainnya yang didalamnya terdapat aturan mengenai ketentuan pidana

Keywords


Kekerasan Seksual,Politik Hukum, Politik Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Nawawi Arif, B. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Nazmi Yunas, D. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Padang. Angkasa Raya.

Hasbi, E . ( 2016). Kriminologi. Bandung. Tim Redaksi Pustaka Setia.

Mahfud, MD. ( 2009). Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta. Pt Rajagrafindo Persada.

Ridwan, HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Pt Raja Grafindo Persada.

Sokanto. S. (2015). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Depok. Rajawali.

Nurdjunaida, S. (2013). Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Sekilas Kekerasan Pada Perempuan, 9, 21-23 .

Harnoko, R. (2010). Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Muwwazan. Malang.

Yulia, R. (2012). Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Di Indonesia. Banten.Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.




DOI: https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nurul Isnina Syawalia Arifah Nasution

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International