PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA


Adi Rizka Permana(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Sebagai negara yang banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum kontinental, Indonesia memilih sendi hukumnya, baik dalam pola pengaturan maupun pembangunan hukumnya, lebih diletakkan pada fungsi dan peran hukum tertulis peraturan perundang-undangan. Namun demekian, kehadiran hukum yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan begitu saja, karena ternyata memiliki fungsi dan peran yang sama dalam pembangunan hukum nasional. Pengakuan hukum yurisprudensi sebagai sumber hukum dan tempat menemukan hukum-hukum konkret, membuktikan keperluan bangsa ini memahaminya dengan baik. Yurisprudensi yaitu hasil akhir atau keputusan dari pengadilan, terutama (Mahkamah Agung) sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia mengeluarkan keputusan tersebut, yang menjadi dasar pertimbangan atau keputusan para hakim untuk mengadili perkara dan oleh pengadilan yang berada di bawahnya dijadikan sumber hukum. Khususnya kepada lingkungan peradilan (para hakim) yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, sudah saatnya membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.


Keywords


Hukum Yurisprudensi, Sistem Hukum, Sumber Hukum

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. (1996). Menguak Tabir hukum (Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Gunung Agung.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Garfika.

Budiono, Abdul Rahman. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Ginanjar, D., Hanifah, F., & Huda, U. N. (2020). DIMENSI PEMILU DALAM SISTEM DISTRIK DAN PROPORSIONAL. Khazanah Multidisiplin, 1(1), 21-30.

Halim, Ridwan. (1998). Tanya Jawab Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, M.Yahya. (1995). Peran Yurisprudensi sebagai Standar Hukum Sangat Penting Pada Era Globalisasi, ( dimuat dalam Pustaka Peradilan).

Kansil, CST. (1993). Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafiti.

Kusumaatmadja, Mochtar. (1976). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia. Bandung: Binacipta.

Lesmana, R. M. (2020). PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN BAKU MUTU LIMBAH (ANALISIS PASAL 100 UU 32 TAHUN 2009). Khazanah Multidisiplin, 1(1), 31-45.

Machmudin, Dudu Duswara. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Seketsa. Bandung: PT. Reffika Adiatama.

Mahkamah Agung. (2005). Naskah Akademis Tentang Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi. Jakarta: Mahkamah Agung.

Mertokusumo, Sudikno. (1996). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberti.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. (1993). Perundang-Undangan dan Yurisprudensi Bahan P.T.H.I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

R. Soeroso. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Wignjodipuro, Surojo. (1974). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adi Rizka Permana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International