UPAYA PEMBERANTASAN ISLAM RADIKALISME DAN PENDANAAN TERORISME DI INDONESIA


Is Kandar(1*), Tryantoro Cipto(2)

(1) , Indonesia
(2) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir. Kejahatan ini terjadi karena didasari oleh pemikiran radikal. Tindak pidana terorisme dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara oleh karena itu tindakan terorisme harus diberantas. Keberhasilan terorisme dalam menjalankan misiya karena dipengaruhi oleh pendanaan yang cukup dari berbagai sumber hal ini menjadi kekhawatiran yang harus segera di cegah. Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisis penyebab perkembangan islam radikal dan terorisme di Indonesia dan upaya pencegahanya.. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis sumber pendanaan terorisme di Indonesia dan upaya pemberantasanya. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, analisis dan kasus, yang diperoleh dari sumber primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian ditemukan, islam radikal berkembang karena kedangkalan ilmu agama oleh pengikutnya sehingga menafsirkan al-quran dan as-sunnah berdasarkan tekstual. dan rasa kecewa mereka atas tindakan pemeritah terhadap islam dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Islam radikal dapat dicegah dengan menerapkan konsep islam wasthiyah dalam lingkup pendidikan dan menerbitan UU tentang pencegahan terorisme. Sumber pendanaan berasal dari sumber sah dan tidak sah,  sumber sah yaitu melakukan bisnis dan dari tabungan amal, sedangkan sumber tidak sah yaitu dengan melakukan Perdagangan orang, perdagangan narkotika, merampok dan menipu.

 


Keywords


Islam, Pendanaan, Radikalisme, Terorisme.

Full Text:

PDF

References


Andrikasmi, S. (2019). Criminalization of Funding in Criminal Terrorism In Indonesia. Atlantis Press, 442, 147.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. (2012). Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan Terorisme (p. 2).

Fatoni, S. (2018). Pembaruan Regulasi Terorisme Dalam Menangkal Radikalisme Dan Fundamentalisme. AL-Tahrir, 18(1), 220.

Fredrik Leatemia, M. (2019). Kerja Sama Pemberantasan Pendanaan Terorisme Di Asia Tenggara. POLISTAAT, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(1), 12.

Fuad, M. (2020). Publikasi Internasional Tentang Radikalisme dan Terorisme di Indonesia: Sebuah Penilaian Bibliometrik. Wawasan, Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 5(1), 97.

Harn Zuhdi, M. (2019). Potensi Radikalisme dan Terorisme Islam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. AHKAM, Jurnal Ilmu Syariah, 19(1), 147.

Jazuli, A. (2016). Strategi Pencegahan Radikalisme Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Prevention Strategy of Radicalism in Order to Wipe Out The Terrorism Crime). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 197.

Lina Sinaulan, R. (2016). Hukum Islam dan Terorisme di Indonesia. Jurnal Nusantara Islam, 4(1), 13.

Lindi Chandrika, K., Perdana Adiperkasa, R., & Ningtyas, Y. (2018). Terorisme Dunia Maya di Indonesia. Buletin Teori Dan Aplikasi Informatika Sosial, 2(2), 68.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram Press.

Panitia Penyusun Tafsir Juz V. (2013). Tafsir Al-Qur’an Juz V Universitas Islam Bandung. Lembaga Studi Islam Universitas Islam Bandung (LSI Unisba).

Rose, G. (2018). Terrorism Financing in Foreign Conflict Zones. JSTOR, International Centre for Political Violence and Terrorism Research, 10(2), 12.

Santoso, T. (2017). Kerangka Hukum Anti Terorisme di Indonesia Perkembangan dan Tantanganya. Mimbar Hukum, 25(1), 89.

Syaikh Abd al-Rahman ibn Nashir As-Sa’di. (n.d.). Tafsir Al-Qarim Al-Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Mannan Vol.1.

Tambunan, A. (2019). Islam Wasathiyah Untuk Membangun Indonesia Yang Bermartabat ( Upaya Mencegah Radikal- Terorisme). Jurnal ADI Tentang Inovasi Terbaru, 1(1), 58–59.

Wikipedia. (n.d.). Teorisme di Indonesia. Wikipedia. Retrieved December 11, 2021, from https://id.m.wikipedia.org/wiki/Terorisme_di_Indonesia

Windya Laksmi, S. (2019). Nexus Between Charities and Terrorist Financing In Indonesia. Counter Terrorist Trends and Analyses, 11(7), 6.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.17132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Is Kandar, Tryantoro Cipto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International