PRAKTIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERADILAN INDONESIA DAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI OLEH PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i1.17170Abstract
Meningkatnya korupsi di Indonesia terjadi setelah runtuhnya pemerintahan era soeharto , dimana praktik korupsi tidak hanya terjadi di pejabat publik pemerintahan, tetapi juga sudah menjalar ke aparat penegak hukum. Karena korupsi sudah masuk ke dunia peradilan sehingga menyebabkan berkurang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dan pemerintah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga hak ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu prakik harus dapat segera dicegah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk praktik tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum dan menganalisis upaya pencegahan yang dilakukan terhadap praktik korupsi di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptal. Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sering terjadi di peradilan adalah praktik suap menyuap. Suap menyuap digolongkan kedalam Tindak Pidana korupsi berdasaran UUPTK. Praktik suap menyuap terjadi karena ada nya pengaruh dan intervensi politik dan penguasa. Untuk mencegah korupsi dapat dilakukan dengan dua model tindakan yaitu represif dan preventif. Tindakan refresif menggunakan hukum pidana untuk menjerakan pelaku, dimana pelaku dihukum dengan seberat-beratnya berdasarkan ketentuan Undang-undang. Sedangkan tindakan Preventif dilakukan dengan dua upaya yaitu upaya albosionis dan moralitas, kedua upaya ditujukan untuk mencari sebab terjadi nya korupsi dan memperbaiki moralitas pelaku.
Kata Kunci: Korupsi, Peradilan, Suap, Penegak Hukum
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).