ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA


Danggur Feliks(1*)

(1) Universitas Kartini Surabaya, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Teknologi berkembang begitu pesat dan salah satunya ialah perubahan fisik ke dalam bentuk digital pada sektor investasi. Instrumen investasi aset kripto yang memanfaatkan teknologi kriptografi dan blockchain merupakan suatu hak atau kepentingan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018. Dalam perkembangannya pemilik aset kripto yang memiliki hak kepemilikan kebingungan untuk mengalihkan asetnya kepada ahli warisnya dikarenakan di Indonesia sendiri belum terdapat pengaturan mengenai aset kripto dijadikan sebagai objek harta waris. Dalam penelitian ini dikaji mengenai: (1) Peraturan mengenai aset kripto di Indonesia dan (2) Aset kripto sebagai objek harta waris dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa aset kripto tergolong sebagai benda bergerak yang tidak berwujud (intangible) dan dapat dijadikan sebagai objek waris oleh karena memiliki keistimewaan hak atau kepentingan. Pemerintah Indonesia perlu menciptakan aturan lebih spesifik mengenai pengalihan aset kripto melalui konsep pewarisan sehingga dirasa mampu mewujudkan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat


Keywords


Aset kripto, peraturan aset kripto, waris

Full Text:

PDF

References


Anisitus, A. (n.d.). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW (1st ed.). PT. Raja Grafindo Persada.

Anonim. (2021). Anda Investor Bitcoin? Begini Cara Mewariskan Bitcoin.

Bappebti. (n.d.). Aset Kripto (Crypto Asset).

Corbet, S., Meegan, A., Larkin, C., Lucey, B., & Yarovaya, L. (n.d.). Exploring the Dynamic Relationships between Cryptocurrencies and Other Financial Assets.

Dermina Dalimunthe. (2019). Penerimaan Warisan Harta Secara Benifisier Perpektif Hukum Perdata. Jurnal El-Qanuny, 4(1), 88.

Hilman Hadikusuma. (1991). Hukum Perkawinan Adat.

Jakarta, N. O. S.-A. B. (2016). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Indonesian Journal of Networking and

Security (IJNS), 6(1). https://doi.org/10.55181/IJNS.V6I1.1449

R. Subekti dan Tjitrosudibio. (1978). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramitha.

R Subekti. (2003). Pokok-pokok Hukum Perdata (XXXI). Intermasa.

Sovian Aritonang, R. J. (2020). Konsep Industri 4.0-Analisis Teknologi dan Penerapan di Industri dan Operasi Militer. Quality Books.

Subekti. (1984). Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Suparman Usman. (1990). Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W. Darul Ulum Press.

The Difference Between Cryptocurrency And Digital Assets, And Why Should Holders Care? (2018).

Tjitrosudibio, R. S. dan R. (1999). Kitab Undang Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita.

Zainuddin Ali. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Sinar Grafika.

Zipmex. (2021). Apa yang Terjadi Pada Investasi Aset Kripto Anda Ketika Anda Meninggal Dunia?




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.18147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Danggur Feliks

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International